Masyarakat Padang Pariaman Resah: Bangunan Istana Seafood Putra Minang di Tepi Pantai Diduga Langgar Aturan Pemerintah

 

Padang Pariaman – Warga di Kecamatan Ulakan Tapakis, Nagari Tapakis, resah dengan keberadaan bangunan permanen yang berdiri di tepi pantai wilayah tersebut. Bangunan ini diduga melanggar sejumlah peraturan pemerintah terkait perlindungan lingkungan hidup dan tata kelola izin lingkungan

.

Menurut laporan masyarakat setempat , bangunan ini bukan hanya berdampak negatif terhadap lingkungan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar mengenai penerapan aturan hukum. “Bangunan ini sepertinya tidak tersentuh oleh hukum,” ujar warga dengan nada prihatin.

Dugaan Pelanggaran Aturan

Keberadaan bangunan permanen ini diduga melanggar:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang mewajibkan pengelolaan kawasan pesisir secara berkelanjutan.
  2. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, yang mensyaratkan semua pembangunan untuk memperoleh izin lingkungan sebelum memulai kegiatan.
  3. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penilaian Dampak Lingkungan, yang mengatur pentingnya kajian dampak lingkungan sebelum mendirikan bangunan di area yang rentan seperti tepi pantai.

Dampak Lingkungan dan Sosial

Masyarakat mengkhawatirkan dampak jangka panjang dari keberadaan bangunan tersebut terhadap ekosistem pantai, termasuk erosi, kerusakan habitat pesisir, dan hilangnya ruang publik. “Kami tidak menolak pembangunan, tetapi harus sesuai aturan. Kalau dibiarkan, pantai ini bisa rusak parah,”

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan ini. “Kami meminta transparansi terkait izin pembangunan ini. Jika memang melanggar aturan, harus ada tindakan tegas,”

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah daerah dan pengelola bangunan belum memberikan tanggapan resmi. Namun, warga berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar lingkungan dan hak masyarakat tetap terlindungi sesuai aturan hukum yang berlaku. (tim)