Dugaan Aktivitas Tambang penyedot Pasir Ilegal di Sungai Desa Lumpang Kuwik Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk: Pemerintah dan Instansi Terkait Terus Abai?

Nganjuk ll perskpknews.com – selasa 8 Oktober 2024 – Masyarakat Desa Lumpang Kuwik, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, kembali dikejutkan dengan aktivitas tambang pasir ilegal yang semakin merajalela di wilayah sungai setempat. Tambang pasir yang diduga dikelola oleh seseorang berinisial Slmt ini tampaknya tidak mendapat pengawasan ketat dari pihak terkait, baik dari pemerintah wilayah, Dinas Lingkungan Hidup, Aparat Penegak Hukum (APH), hingga pemerhati lingkungan. Masyarakat lokal pun mempertanyakan di mana peran pemerintah dan instansi-instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas pelanggaran yang jelas-jelas merusak alam.

Menurut pantauan di lapangan, alat-alat berat yang digunakan untuk menyedot pasir di sungai terus beroperasi secara terang-terangan, tanpa adanya tanda-tanda penghentian. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena dampak yang ditimbulkan, baik dari segi lingkungan maupun sosial, sangat merugikan. Sungai yang merupakan sumber air utama bagi masyarakat setempat kini terancam rusak parah akibat aktivitas tersebut. Sedimentasi dan erosi yang dihasilkan dari penambangan pasir berpotensi merusak struktur sungai, yang pada gilirannya bisa menyebabkan banjir saat musim hujan tiba.

Sementara itu, warga setempat sudah beberapa kali melaporkan adanya aktivitas ilegal ini kepada pihak berwenang, namun sayangnya belum ada tindakan tegas yang diambil untuk menghentikannya. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat yang merasa bahwa pemerintah dan aparat hukum seolah menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di wilayah mereka.

Seperti yang kita ketahui, kegiatan penambangan pasir secara ilegal di sungai merupakan pelanggaran hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jelas disebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin akan dikenakan sanksi pidana. Pasal 158 UU Minerba menyatakan bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Namun, meskipun ketentuan ini sudah sangat jelas, kegiatan tambang ilegal di Desa Lumpang Kuwik masih terus berlangsung. Ironisnya, tidak hanya penambang yang melanggar hukum, tetapi juga ada dugaan bahwa pihak-pihak tertentu yang seharusnya bertanggung jawab atas pengawasan malah terlibat atau membiarkan aktivitas ini berjalan.

Tidak adanya pengawasan dan tindakan tegas dari pihak pemerintah, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum menjadi tanda tanya besar. Seharusnya, instansi-instansi terkait ini bergerak cepat untuk menghentikan aktivitas yang merugikan lingkungan dan masyarakat setempat. Lingkungan hidup yang rusak akibat tambang pasir ilegal tidak hanya akan merugikan ekosistem alam, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sungai sebagai sumber daya alam mereka.

Lebih lanjut, kegiatan penambangan pasir ilegal ini juga melanggar Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Dengan merujuk pada kedua pasal di atas, seharusnya sudah ada langkah nyata yang diambil untuk menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal ini. Ketidakpedulian pemerintah dan instansi terkait hanya akan memperparah situasi. Masyarakat berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut, serta menindak tegas para pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika dibiarkan terus berlanjut, kerusakan lingkungan yang terjadi di Desa Lumpang Kuwik akan semakin parah dan dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat setempat, tetapi juga wilayah-wilayah lain di sekitarnya. Sudah saatnya pemerintah dan aparat hukum bertindak tegas, tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam melindungi lingkungan yang merupakan aset berharga bagi kelangsungan hidup generasi mendatang.

Masyarakat serta aktivis lingkungan mendesak adanya langkah konkret dan segera dari pemerintah, dinas terkait, serta aparat penegak hukum untuk menghentikan tambang pasir ilegal ini sebelum dampaknya semakin meluas. Pertanyaan besar yang kini menggema adalah: Sampai kapan pemerintah dan instansi terkait akan terus berdiam diri?

red.