Oknum SPBU 54.612.28 Krian Diduga Bersekongkol dengan Tengkulak, Konsumen Umum Terabaikan

Sidoarjo, perskpknews.com (02/09/2024)

Pelanggaran berat terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU 54.612.28 Krian, Sidoarjo, semakin memperlihatkan indikasi penyimpangan hukum yang serius. Berbagai keluhan dari masyarakat, terutama konsumen roda dua, terus bermunculan akibat ketidakadilan dalam pelayanan yang diberikan oleh SPBU tersebut. Ironisnya, kondisi ini semakin diperparah oleh dugaan keterlibatan operator SPBU yang bekerja sama dengan tengkulak BBM, yang diduga melakukan pembelian dalam jumlah besar dan mengabaikan kepentingan konsumen umum.

Menurut pantauan lapangan yang dilakukan pada Senin, 02 September 2024, SPBU 54.612.28 Krian menjadi tempat favorit bagi oknum pengecer yang memanfaatkan jasa pengangsu. Pengangsu ini menggunakan sepeda motor dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar. Modus operandi yang mereka lakukan cukup sederhana namun meresahkan: setelah mengisi tangki sepeda motor dengan Pertalite, BBM tersebut dipindahkan ke jerigen di lokasi tertentu. Setelah itu, mereka kembali ke SPBU untuk mengulangi proses yang sama, sehingga menguras stok BBM dalam hitungan jam. Akibatnya, konsumen umum yang datang untuk mengisi BBM terpaksa harus mengantri lama, atau bahkan pulang dengan tangan kosong karena kehabisan stok.

Lebih jauh, informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa habisnya stok Pertalite di SPBU tersebut bukan disebabkan oleh tingginya permintaan dari konsumen umum, melainkan karena telah diborong oleh tengkulak yang kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi. Hal ini jelas menyalahi aturan, mengingat Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi konsumsi pribadi, bukan untuk dijual kembali oleh pengecer.

Pelanggaran ini tidak hanya merugikan konsumen umum, tetapi juga mengancam stabilitas distribusi BBM bersubsidi di wilayah Krian dan sekitarnya. Pemerintah melalui Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas tengah gencar menjalankan program subsidi tepat sasaran untuk BBM jenis Pertalite. Sayangnya, tindakan oknum pengecer dan operator SPBU nakal ini justru mencoreng upaya tersebut. Seorang pemerhati konsumen BBM menyatakan bahwa SPBU seharusnya mampu membedakan mana konsumen pribadi dan mana pengecer yang membeli dalam jumlah besar untuk dijual kembali.

“Operator SPBU pasti tahu siapa yang bolak-balik masuk ngisi BBM. Kalau sudah tahu, kok dibiarkan? Jangan-jangan sudah main mata,” ujarnya menanggapi.

Lebih lanjut, penjualan BBM secara berulang-ulang dalam jumlah besar oleh pengecer ini tidak hanya melanggar etika pelayanan, tetapi juga peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak, serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022, disebutkan bahwa BBM jenis Pertalite tidak boleh dijual kembali oleh pengecer. Selain itu, PT Pertamina juga telah mengeluarkan larangan terkait pembelian BBM menggunakan jerigen atau drum dalam jumlah besar yang melebihi kapasitas, serta pembelian berulang dalam waktu singkat.

Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum pengecer dan operator SPBU ini tidak bisa dianggap remeh. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, para pelaku penimbunan BBM bersubsidi terancam pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Selain itu, bagi oknum SPBU yang terbukti bekerja sama dengan pengecer untuk melakukan penimbunan tanpa izin, dapat dijerat dengan Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembantuan kejahatan. Pasal tersebut menyatakan bahwa mereka yang sengaja memberi bantuan atau kesempatan dalam melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Dari sudut pandang hukum, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengecer dan operator SPBU ini telah memenuhi unsur kesengajaan yang diatur dalam pasal-pasal tersebut. Oleh karena itu, tidak hanya pengecer yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak SPBU yang diduga memberikan kesempatan dan sarana bagi terjadinya pelanggaran ini. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktik-praktik yang merugikan masyarakat luas ini.

Sementara itu, masyarakat Kecamatan Krian berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terhadap SPBU dan pengecer yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi ini. Mereka juga meminta agar pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah tersebut diperketat, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Dengan semakin maraknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di berbagai daerah, penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memastikan bahwa program subsidi BBM benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang hanya mencari keuntungan pribadi. Keadilan bagi konsumen umum yang seharusnya menjadi prioritas utama, tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak yang berusaha memonopoli distribusi BBM bersubsidi.

tim/red