PERS KPK NEWS – Dengan ditemukannya Surat keterangan NJOP PBB-P2 tahun 2024, dengan Nomer: 973/20241103974/438.6.3/2024, yang ditandatangani oleh Ari Suryono S. Sos, M. Si. dengan Jabatan: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, yang ditandatangani pada pada tanggal Sidoarjo 1 Januari 1970.
Kemudian pada Nomor Surat yang sama juga, yaitu Nomor: 973/20241103974/438.6.3/2024, kemudian muncul surat yang ditandatangani oleh: Setya Handaka ST, MM, ditanggal Sidoarjo 27 Mei 2024, disinyalir telah terjadi hal hal yang tidak wajar.
Ketika hal ini dikonfirmasi, tentang keabsahan dari kedua surat tersebut dikantor Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo, petugas yang berinisial (A) mengakui bahwa Surat itu memang dicetak pada bulan Januari, namun ketika ditanya mengapa tahunnya 1970, dia berkata itu kesalahan cetak, seharusnya 2024.
Surat tersebut sebenarnya adalah surat pemecahan SPPT, yang obyek pajaknya dilapangan masih terjadi sengketa, karena yang merasa memegang surat Letter C, belum pernah merasa menjual tanah tersebut, kok kemudian ada pemberitahuan ada upaya pemecahan surat SPPT.
Ketika CS yang berinisial A tersebut ditanya tentang kapan pengajuan pemecahan terjadi, oleh petugas pajak yang berinisial A tersebut mengatakan berdasarkan data telah diajukan pada bulan Mei 2024.
Ketika ditanya, mengapa ada surat yang diakui telah keluar pada bulan Januari, petugas tersebut lalu tidak bisa menjawab, kemudian minta tolong kepada temannya bernama Toriq, yang kebetulan berada di sebelahnya.
“Sebenarnya itu adalah kesalahan sistem, dan kami mengakui itu adalah kesalahan kami” Jelas Toriq.
Lalu ketika toriq ditanya tentang pejabat yang bertanda tangan, dia tidak bisa menjawab, yang ahirnya memanggil staf lain yang bernama Santo.
Santo ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa “Ari Suryono S. Sos, M. Si, ketika bertandatangan yang bersangkutan masih berstatus belum jelas, atau belum ada putusan” Terang Santo seorang staf dari kantor Badan Pelayanan pajak daerah Sidoarjo.
Ari Suryono memang diketahui telah ditahan oleh KPK sejak bulan Februari 2024.
“Sedangkan Setya Handaka ST. MM, adalah PLT yang di delegasikan oleh Ary Suryono S. Sos, M. Si kala itu” Jelas Santo.
“SPPT bukan bukti kepemilikan tanah, tapi kalau kemudian diketahui bermasalah, maka kami tidak akan mengeluarkan surat pemecahan SPPT” Jelas Santo seorang staf BPPD Sidoarjo.
Dengan berbelitnya pernyataan tersebut diatas, maka disinyalir permasalahan ini penuh dengan rekayasa. (Kis)
