**Ibu Kepala Desa (PJS) Karang Dapo Bawah Diduga Salahgunakan Dana DD/ADD Tahun Anggaran 2023**

 

*Lintas Berita Provinsi Bengkulu, Pers KPK News, Jumat, 26 Juli 2024* – Ibu Eka, Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, diduga telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran 2023. Dugaan ini mencuat berdasarkan sejumlah data dan fakta yang ditemukan dalam APBDes desa tersebut.

Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran dana desa, hal ini telah diatur dalam UU 1945 nomor 14 tahun pasal 28, UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU nomor 86 tentang Desa. Namun, di Desa Karang Dapo Bawah, ditemukan indikasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Berikut adalah rincian data dan dokumen yang dimiliki sementara ini terkait realisasi pelaksanaan pembangunan desa Karang Dapo Bawah tahun 2023:

1. **Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah non Formal milik desa:**
– Bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional, dsb.
– Operasional PAUD/TK/TPA/TKA/Madrasah Non Formal (Penyelenggaraan Tempat Pengajian Anak-Anak): Rp 24.000.000
– Dukungan penyelenggaraan PAUD (APE, sarana PAUD, dsb): Rp 30.500.000
– Penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan ibu hamil, kelas lansia, insentif kader posyandu): Rp 6.000.000
– Operasional pos kesehatan Desa (PKD) polides milik desa lainnya: Rp 32.900.000
– Pemeliharaan pemakaman milik desa/situs bersejarah milik desa: Rp 20.000.000
– Rehabilitasi jalan usaha tani: Rp 87.265.000 (diduga sebagai ajang KKN)
– Pemutakhiran peta wilayah dan sosial desa: Rp 27.300.000 (diduga tidak disalurkan semua)

2. **Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:**
– Penyusunan dokumen perencanaan desa (RPJMDes/RKPDes): Rp 51.537.800 (diduga fiktif)
– Operasional pemerintah desa (biaya koordinasi, perjalanan dinas): Rp 8.500.000
– Dukungan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial (bantuan warga miskin): Rp 2.900.000
– Dukungan kegiatan seremonial di desa: Rp 15.000.000

3. **Pembinaan Kemasyarakatan Desa:**
– Pembinaan PKK: Rp 30.000.000
– Pemberdayaan masyarakat desa (ketahanan pangan, lumbung desa, dsb): Rp 176.500.000 (diduga menjadi proyek pribadi kepala desa)
– Peningkatan kapasitas kepala desa (Bimtek): Rp 15.000.000
– Pelatihan/penyuluhan pemberdayaan perempuan: Rp 13.050.000 (diduga fiktif)
– Insentif satgas PPA, KTD, dan KPMD: Rp 32.400.000 (diduga tidak disalurkan)
– Pelatihan perlindungan anak: Rp 11.700.000
– Pengadaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sarana prasarana pemasaran produk (pembangunan irigasi tersier): Rp 166.580.000 (diduga mark-up harga beton dan satuan)

Banyak dugaan yang kami dapatkan melalui data dan fakta yang ditemukan. Masyarakat berharap setelah terpublikasinya berita ini, pihak aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Lebong segera mengaudit indikasi KKN yang ada di Desa Karang Dapo Bawah, baik dari segi administrasi hingga fisik desa, untuk menuntaskannya hingga ke akar-akarnya.

Rizal Wajo, SH, meminta aparat hukum di Kabupaten Lebong segera memanggil Ibu PJS Kepala Desa Karang Dapo Bawah, Kecamatan Bingin Kuning, Lebong, atas nama Ibu Eka, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut.

*Dari Media: Pers KPK News*
*Lintas Berita Provinsi Bengkulu*
*Kabiro: Rizal Wajo, SH*