Dugaan Pengolahan Limbah B3 Ilegal oleh Inisial (AR) di Tuban, Jawa Timur: APH Diminta Bertindak

**Tuban, Jawa Timur** โ€“perskpknews.com – Diduga adanya praktik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ilegal yang dilakukan oleh inisial (AR) di Jalan Raya Ngrayung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat. Pengolahan limbah yang dilakukan tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) ini dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitar.

dokukentasi pengolahan limbah B3

Menurut informasi yang diterima, inisial (AR) diduga mendaur ulang limbah oli bekas tanpa memiliki izin pengolahan limbah B3 dari instansi terkait. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap lingkungan. Limbah B3, seperti oli bekas, mengandung zat-zat berbahaya yang jika tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah dan air, serta membahayakan kesehatan manusia.

### Pelanggaran Hukum dan Regulasi

Pengolahan limbah B3 tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin. Pasal 59 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.”

Selain itu, dalam Pasal 103 disebutkan bahwa, “Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).” Jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh inisial (AR) tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi pidana yang berat.

### Desakan untuk Tindakan Hukum

Kekhawatiran masyarakat terhadap dampak pengolahan limbah B3 ilegal ini semakin meningkat. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan segera mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan aktivitas pengolahan limbah yang diduga ilegal ini. Transparansi dalam investigasi dan tindakan yang tepat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar dan lingkungan terlindungi.

Masyarakat sekitar telah mendesak Polda Jawa Timur, khususnya Ditreskrimsus, untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan pengolahan limbah B3 oleh inisial (AR). Langkah ini diharapkan dapat menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut. Selain itu, masyarakat juga berharap agar hasil investigasi dapat disampaikan secara transparan kepada publik, sehingga kepercayaan terhadap penegakan hukum dapat terjaga.

### Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Pengolahan limbah B3 yang tidak sesuai dengan SOP dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat. Limbah oli bekas, misalnya, mengandung berbagai zat beracun yang dapat mencemari tanah dan air. Jika limbah ini meresap ke dalam tanah, maka bisa mencemari sumber air tanah yang digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari. Pencemaran air tanah oleh limbah B3 dapat menyebabkan berbagai penyakit, mulai dari iritasi kulit hingga penyakit kronis seperti kanker.

Selain itu, pengolahan limbah B3 yang tidak sesuai SOP juga dapat menyebabkan polusi udara. Pembakaran limbah yang tidak terkendali dapat menghasilkan asap beracun yang mengandung berbagai zat berbahaya, seperti timbal dan merkuri. Zat-zat ini jika terhirup dalam jangka panjang dapat menyebabkan gangguan pernapasan dan berbagai masalah kesehatan lainnya.

### Penutup

Kasus dugaan pengolahan limbah B3 ilegal oleh inisial (AR) di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan cepat dari Aparat Penegak Hukum. Masyarakat berharap agar Polda Jawa Timur segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah-langkah tegas untuk menghentikan aktivitas ilegal ini. Selain itu, transparansi dalam penanganan kasus ini sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan tidak hanya penting untuk menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga untuk memberikan efek jera bagi pelaku lainnya yang mungkin melakukan tindakan serupa. Perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan penegakan hukum yang adil serta tegas adalah kunci untuk mencapai tujuan tersebut.

(tim)