KONAWE, PersKpkNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe.
Dalam dua pengungkapan berbeda yang terjadi pada Sabtu dan Senin, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Tersangka K.A.P (35) diamankan dengan barang bukti 8 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Selain itu, Pengungkapan kedua terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe. Tersangka R.A.M (24) diamankan dengan barang bukti 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,08 gram.
Pengungkapan ini juga berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Abd Gafur, S.H, menyatakan bahwa kedua tersangka telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tutupnya.
Tersangka K.A.P (35) disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka R.A.M (24) disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pidana bagi tersangka K.A.P (35) adalah penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Sedangkan ancaman pidana bagi tersangka R.A.M (24) adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.
Laporan: Aby Razak
