Jembrana | perskpknews.com
Pengungkapan Kasus Penyelundupan dengan 2 (dua) tersangka yang sempat buron akhirnya berhasil di tangkap oleh Sat Reskrim Polres Jembrana.
Dalam gelar perkara Pada hari Rabu, 5/6/2024. Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, memaparkan kronologi penangkapan 2 (dua) tersangka. Telah diamankan sebelumnya atas nama Ahmad Sodikin dan juga I Komang Suama, dan ditemukannya beberapa barang bukti seperti penyu dalam keadaan hidup, bahwa Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penangkapan terhadap tersangka Selamet Khoironi yang sempat melarikan diri. Penangkapan dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Selamet Khoironi alias Roni yang akan melarikan diri ke Pulau Jawa Dengan menumpang Truk bersama istrinya.” Paparnya
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, S.H., M.H., yang memerintahkan Kanit 1 IPDA Naufal Aqil Rizqullah, S.Trk., melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu, Tanggal.01 Juni 2024, Pukul 18.00 Wita, tersangka Slamet Khoironi alias RONI berhasil diamankan saat menumpang Truk Hyno Nopol. S 9299 NF dengan Tujuan ke Jawa. Selanjutnya tersangka Taufik berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas, hasil BAP 2 (dua) Orang tersangka yang telah diamankan, sebelumnya atas nama Ahmad Sodikin dan juga I Komang Suama, Selamet Khoironi dan ditemukannya beberapa barang bukti seperti penyu dalam keadaan hidup, berhasil ditangkap setelah tersangka sempat melarikan diri ke pulau jawa, berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka hendak pulang ke bali untuk menemui orang tua yang sedang sakit, sehingga pada hari selasa sekira pukul 02 00 wita bertempat di pelabuhan gilimanuk, Kasat Pol Airud AKP I Putu Suparta.S .SOS bersama dengan unit Gakkum berhasil melakukan penangkapan terhadap Tersangka Taufik dan di bawa ke mako Sat Polairud Polres Jembrana guna dilakukan Penyidikan,” paparnya.
Berdasarkan pengakuan dari ke 2 (dua) tersangka, bahwa apa yang selama ini mereka lakukan atas suruhan Bu Haji, yang selanjutnya akan di jual kepada pemesan yang berada di Denpasar, dari perbuatannya tersangka menerima upah Rp 1.500.000.” terang Kapolres
Sementara dari perbuatan ke 2 (dua) berhasil di amankan sebagai barang bukti (BB) : 1 Unit Sampan Viber warna hijau, 1 mesin tempel kipor 8,5 PK, 1 mesin Jhonson Merk Yamaha 25 PK, 1 alat tusuk khusus terbuat dari besi, 3 set jaring penangkap penyu.
Atas perbuatan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah melanggar UU RI NO 5 TAHUN 1990 TENTANG PASAL 55 AYAT(1) KE 1e KUHP, Yaitu Barang Siapa dengan sengaja mengangkut dan meniagakan satwa yang di lindungi dalam keadaan hidup di ancam pidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.
Kapolresย Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si, juga mengimbau kepada masyarakat sekitar pesisir pantai turut serta dalam menjaga pelestarian sumber daya alam dan di harapkan segera menginformasikan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya perusakan habitat dan ekosistem,” himbaunya.
Sby