MCF/MAF Tidak Bayar Pesangon Karyawan

Memang Ganas…
Passs dengan namanya..

PT.MEGA CENTRAL FINANCE & PT.MEGA AUTO FINANCE KALTENG
Tidak membayarkan pesangon Karyawan yang DiPHK.

Mendapati informasi dari masyarakat dan sebagian mantan karyawan,maka Media KPK menelusuri bahwa banyaknya kejanggalan di PT.MEGA CENTRAL FINANCE & PT.MEGA AUTO FINANCE kalteng.

Salah satu dari dua Karyawan yang kami konfirmasi,membenarkan bahwa mereka di PHK pada awal maret 2024 dengan alasan tidak TARGET,namun sampai hari ini tidak di berikan pesangon serta THR pun pada lebaran kemaren juga tidak di bayarkan kepada mereka.

Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain sebagaimana yang telah disebut dalam Pasal 1 huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (“Permenaker 4/1994”).

Pemutusan hubungan kerja (“PHK”) merupakan hal yang seharusnya dihindari sebisa mungkin oleh pengusaha. Namun apabila sudah tak terelakkan, Jika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima karyawan tersebut.

Pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih, demikian disebut dalam Pasal 2 ayat (1) Permenaker 4/1994.

Selain itu, Karyawan lain juga pada saat tanggal Merah di perintah masuk kerja dengan alasan performance ( target ) belum tercapai.

Setelah kami telusuri dan kami hubunggi melalui telpon seluler kepimpinan Cabang Pangkalan Bun. Kepala cabang nya memilih untuk bungkam,dengan alasan lagi miting dengan mitra dealer, hal tersebut membuat para karyawan yang di PHK kesulitan dalam mencari informasi untuk menuntut hak mereka.

Masyarakat harus jeli dalam memilih pekerjaan, agar tidak tertipu dengan janji manis PT.MEGA CENTRAL FINANCE & PT.MEGA AUTO FINANCE dan kami berharap kepada pihak PT.MEGA CENTRAL FINANCE & PT.MEGA AUTO FINANCE agar lebih keterbukaan dalam menyampaikan informasi tentang hak karyawan dan kewajiban perusahaan dalam pembayaran hak” karyawan.

Dihimbau juga kepada Pemerintah Daerah serta Dinas Terkait agar bisa membantu dan memantau,supaya tidak banyak korban.
Karena sudah menyalahi UU tenaga kerja.*