PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
Namun lain HalNya dengan Program PTSL yang di laksanakan di dusun koto Jayo kecamatan pelepat ilir kabupaten Bungo Provinsi Jambi ,yang mana menurut keterang beberapa warga yang minta namaNya tidak boleh di publikasikan,mereka di kenakan Biaya mulai dari (500.000)Lima ratus ribu rupiah hingga Jutaan Rupian / Sertifikat.pungutan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pihak pemerintah Dusun koto Jayo pelepat ilir.
“,ya kami di mintak uwang sebagian 500,000 dan sebagian hinga Jutaan Rupiah / sertivikat dan semua itu wajib Lunas saat Pengukuran lahan Selesai,dan uwang tersebut di serahkan kepada Salah satu Bendahara Dusun.”,Ujar warga.
Awal mula terungkapnya ada indikasi pungutan Liar ( Pungli)
Di Dusun koto Jayo pelepat ilir.salah satu peserta penerina PTSL inisial A mengajukan pembuatan Sertifikat melalui Program PTSL sebanyak Dua Sertifikat dan semua dana yang di minta sudah di bayar Lunas,namun mirisNya sertifikat hanya satu yang selesai hinga Jadi ,sehinga peserta PTSL inisial A protes karena yang sudah di Bayar dua Sertifikat namun yang selesai hanya satu sertifikat,kemudian inisial A meminta jika sertifikat tidak bisa di serahkan maka mohon kembalikan Berkas asli dan uwang yang telah di bayar.
“,saya mengajukan dua Sertifikat melalui Program PTSL dan semua sayarat sudah saya lengkapi termasuk biaya yang sudah di tentukan oleh oknum pemerintah dusun koto Jayo pelepat Ilir.
Namun sertifikat saya hanya satu yang selesai,sehinga saya mintak kepada pihak oknum pemerintah dusun untuk dapat kembalikan berkas tanah dan uwang yang sudah saya Bayar.”,Ujar inisial A
Hendra hen senamat salah satu tokoh pemuda dari pelepat meminta Instasi Terkait untuk segera melakuakan tindakan tegas terkait adaNya dugan pungutan yang diduga dilakukan oleh Oknum pihak pemerintah Dusun koto Jayo pelepat ilir,baik itu Rio maupun perangkat atau instasi pemerintah dusun koto Jayo pelepat ilir lainnya,untuk segera di periksa.
“,Saya minta kepada instasi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas atas Dugaan adaNya pungutan Liar di Dusun Koto Jayo pelepat ilir,ini saya rasa Sudah Cukup meresahkan, kalau saya Lihat keterangan dari masyarakat Dusun Koto Jayo,menurut dugaan, bukan satu atau dua Orang yang Jadi Korban pungutan Liar ini,bahkan mungkin Lebih dari 10 orang yang Jadi korban pungutan Liar ini,jadi saya Berharap kepada Instasi terkait agar segera menindak lanjuti seuai aturan,jika benar adanya indikasi pungutan liar tersebut,mohon di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku”,Tutur Hendra Hen senamat.
Datuk Rio Dusun koto Jayo pelepat ilir saat di minta keterangan oleh beberapa orang awak media pada Jum,at 10 mei 2024 membatah atas tuduhan masyarakat yang mengatakan bahwa ada oknum pemerintah dusun koto jayo melakukan pungutan terkait pembuatan sertifikat program PTSL.dan juga beliau mengatakan bahwa pemerintah Dusun koto Jayo pelepat ilir sudah melakukan langkah langkah sesuai petunjuk yang sebenarnya,dan tidak ada melakukan pungutan seperti apa yang di jelaskan oleh beberapa orang warga bahwa ada oknum pemdus Koja melakukan pungutan terhadap warga Koja pelepat ilir yang katanya dari 500,000 hinga Jutaan.
“,Semua tuduhan itu tidak benar jika benar ada Bukti-bukti bahwa ada oknum pemerintah Dusun koto Jayo pelepat ilir melakukan pungutan dari Rp 500,000 hinga Jutaan rupiah silakan lapor ke pihak berwajib,jika terbukti ada oknum pemdus koja yang melakukan tindakan pungli terhadap masyarakat Dusun koja pelepat ilir maka silakan beri sanksi kepada siapa saja oknum yang melakukan tindakan pungli tersebut
dan saya merasa selama proses Program PTSL itu semua di kerjakan sesuai aturan oleh Semua pihak terkait Dusun Koja”,Tutup Datuk Rio.