KPK Diminta Telusuri Warisan Proyek Mangkrak.

Jumat 22 Maret 2024. 21:43 WIT.

HAL-TENG PERSKPKNEWS.COM. Progress pembangunan jalan untuk kepentingan masyarakat dan strategis daerah yang dibangun dengan sistem multiyears tahun 2019 sampai dengan saat ini belum mangkrak, namun belum ada sentuhan hukum, ungkap sekretaris tim investigasi.

Berdasarkan hasil investigasi, adanya bukti lapangan, bahwa
proyek peningkatan jalan hotmix yang dianggarkan dengan Sistim Multi Years senilai Rp. 48. 506.060.029,98,- dengan sumber Dana Alokasi Umum (DAU) tersebut, sangat miris kondisinya, ujar Rusli.

Lewat pesan tertulisnya, ia menuturkan, proyek yang telah dilakukan tanda tangan kontrak pada 25 Februari 2019, seharusnya saat ini masyarakat sudah nikmati, bukan seperti saat ini, jelasnya.

Proyek yang dimenangkan oleh PT. Tugu Utama Sejati ini belum dikerjakan hotmix kurang lebih sembilan kilo meter.

Oleh karena ketidakberesan pekerjaan jalan tersebut, maka kami berharap ada ketegasan Kejati Maluku Utara, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Halmahera Tengah dan Polres Halmahera Tengah untuk menindaklanjuti, sebab setiap proyek mangkrak ada sebab akibat, bisa juga diduga adanya indikasi korupsi yang merugikan Negara dan Daerah, harapnya.

Yang jelas, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Pasal 8 Ayat 1 Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara Merupakan Hak Dan Tanggungjawab Masyarakat Untuk Ikut Mewujudkan Penyelenggara Negara Yang Bersih.

Maka kami berkewajiban meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna penegakan Supermasi Hukum tanpa pandang bulu, tegasnya.
Editor: Rosihan Anwar).