DIDUGA DINAS LHK PROV. KALBAR, TIDAK MEMEGANG DATA PENDUKUNG HASIL TIMBER CRUSING DAN IPK, PT. MITRA KARYA SENTOSA, NEGARA DIRUGIKAN?

Berdasarkan hasil klarifikasi dan penegasan kepada Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan Barat, nomor 500.4.4.4/3426/LHK.PPH, tanggal 29 Desember 2023, untuk menjawab surat klarifikasi untuk pemberitaan dari DPC Aliansi wartawan Indonesia Kota Pontianak, menyampaikan bahwa areal PT. Mitra Karya Sentosa ( PT. MKS) berasal dari areal kawasan hutan dengan status HPK yang di konversi menjadi APL tahun 2011, seluas 14.125.02 hektar.

 

Kemudian, Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Kalimantan Barat juga menjelaskan bahwa tidak memiliki dokumen pendukung Berita acara Timber crusing, padahal Berita acara Timber crusing di laporkan kepada dinas Lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi, berdasarkan PERMEN LHK NOMOR P.64/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019, pasal 7, ayat 7, Hasil penentuan taksiran sebagaimana dimaksud pada

 

ayat (2) dan ayat (3) dituangkan dalam berita acara sebagai dasar perhitungan pembayaran PSDH dan DR ditandatangani oleh tim serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan Direktur Jenderal

paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tim

menandatangani berita acara.

 

Masih dalam surat tanggapan klarifikasi dan penegasan tersebut, Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Kalimantan Barat juga menegaskan bahwa dinas lingkungan hidup dan kehutanan tidak memiliki dokumen pendukung izin IPK atas nama PT. MKS.

 

Di dalam PERMEN LHK NOMOR 8 TAHUN 2021, bahwa areal konversi kawasan hutan menjadi APL untuk HGU, wajib dilakukan pengecekan tegakan, sebagai pertimbangan apakah wajib mengurus Izin Pemanfaatan kayu ( Izin IPK) sekaligus sebagai dasar perhitungan pembayaran PSDH dan DR serta PNT.

 

Dengan, Dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi kalimantan barat tidak memiliki dokumen berita acara dan Izin pemanfaatan kayu, permasalahan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara, berupa penerimaan negara bukan pajak.

 

Kepada Kejaksaan Agung, atau GAKUM yang berkompeten dibidang ini, Ketua Aliansi Wartawan Indonesia, DPC Kota Pontianak, meminta agar dilakukan penyidikan dugaan mengapa Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan tidak memiliki data pendukung terkait berita acara hasil TIMBER CRUSING dan IZIN PEMANFAATAN KAYU, berdasarkan surat klarifikasi dan penegasan dari Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, yang pontensi dugaan kehilangan PNBP tersebut, dari PSDH dan DR serta PNT, Tutur, Budi Gautama.

 

Sementara, pihak PT. MKS, yang di hub via WhatsApp, Bapak, Robin Sianturi, S.hut, senior manajer GA PT. MKS ( First Resources Group) dengan pertanyaan klarifikasi dan konfirmasi sebagai berikut:

1. Izin PT. Mitra Karya sentosa ( mks) merupakan lahan hasil konversi dari HPK ke area APL?

2. Apakah pernah mengajukan permohonan pengecekan Tegakan kayu, sebelum di lakukan Land clearing?

2. Apakah PT. Mks mengantongi hasil Timber crusing?

3. Apakah PT. Mks mengantongi izin pemanfaatan kayu, sebab areal hasil konversi HPK ke APL.

4. Apakah pernah mengantongi bukti pembayaran PSDH dan DR serta PNT?

Sampai berita ini di turunkan, tidak ada respon.

 

Z