Unit Opsnal Kurawa Polres Jembrana, Bekuk Pelaku Pencurian Specialis Speedometer

Jembrana | perskpknews.com

Unit Opsnal Kurawa
Polres Jembrana, berhasil menangkap pelaku pencurian specialis Speedometer Truk Hino, sebut saja inisial OEF (30) tahun asal Tanah Merah, Kelurahan / Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, berprofesi sebagai Karyawan Swasta, beserta rekannya DH (35) tahun, asal Tanah Merah Sayur, Kelurahan / Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, seorang Pelajar / Mahasiswa dan ADW (25) asal Tanah Merah, Kelurahan / Desa Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, seorang karyawan swasta, dari ke 2 tersangka lainnya HR dan AJS sampai saat ini masih status DPO. Jum’at, (15/3/2024).

 

Saat gelar perkara Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si., mengatakan.
Kejadian pertama kali pelaku melakukan aksinya,
pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 10.00 Wita bertempat areal parkir SPBU Sumber Sari yang beralamat di Banjar Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya Kabupaten Jembrana. Ke 2 (dua) bertempat di pinggir jalan Denpasar-Gilimanuk tepatnya di depan Masjid Desa Candikusuma Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024.” Kata Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.,

 

Kronologi kejadian berawal,
“Bahwa Pada Hari Minggu Tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 09.40 Wita, saksi memarkir kendaraan truk tronton dengan plat nomor DK 8130 WT milik pelapor / korban di pinggir jalan Denpasar Gilimanuk daerah Desa Candikusuma.” Lanjutnya.

 

Tujuan korban berawal hendak menjual mobil tersebut. Korban yang datang sekira pukul13.00 Wita, mengecek mobil truk tronton milik korban dan meminta kunci mobil kepada saksi, setelah di cek ternyata spidometer mobil truk tronton milik korban sudah tidak ada. Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polres Jembrana.

 

Lanjut pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 pukul 22.30 Wita korban memarkirkan kendaraan truk tronton Merk Hino Lohan warna hijau No Pol L 9975 UI di parkiran SPBU Sumbersari yang beralamat di Banjar Sumbersari, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, kemudian korban mengunci pintu truk dan meninggalkan truk tersebut untuk pulang ke rumahnya yang berada dekat dengan SPBU Sumbersari untuk beristirahat. Pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekitar pukul 11.00 Wita korban sempat mengecek truk tersebut dan kondisi pintu truk masih terkunci, speedometer mobil juga masih terpasang pada tempatnya. Setelah itu pelapor pulang ke rumah dan kembali lagi pada pukul 16.00 Wita, saat itu pelapor akan membuka pintu truk yang terkunci, yang ternyata pintu truk sudah tidak terkunci lagi dan agak terbuka, kemudian setelah dicek kedalam mobil ternyata 1 (satu) buah speedometer yang terpasang di truk tersebut sudah hilang,” tambahnya

 

Atas kejadian yang di alaminya, korban juga sempat menanyakan kepada petugas SPBU Sumbersari dan memberitahukan bahwa dia telah kehilangan speedometer tersebut, namun tidak ada yang melihat, ada seseorang yang sempat mendekati maupun mengambil speedometer di truk tersebut. Pelapor sempat mengecek hasil rekaman CCTV yang ada di SPBU Sumbersari tersebut namun tidak terlihat karena posisi kamera CCTV tidak menyorot ke tempat parkir mobil truk tronton merk Hino Lohan warna hijau No Pol L 9975 Ul tersebut. Atas kejadian tersebut korban kemudian melapor ke Polsek Melaya untuk mendapat penanganan lebih lanjut.

 

Kronologi penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/213/XII/2023/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI. Pada tanggal 28 Desember 2023, Kasat Reskrim Polres Jembrana Agus Riwayanto Diputra ,S.I.K., M.H., memerintahkan Unit Opsnal Kurawa untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit 1 Reskrim IPDA Ekky Nurwenda Putra, S.TrK. berdasarkan berdasarkan hasil olah TKP dan Keterangan beberapa Saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada DEF, DH, ADW, HR dan AJS.

 

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 dari ke 3 (tiga) pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing, sedangkan HR dan AJS, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya (DPO) dari kejadian tersebut ketiga tersangka mengakui perbuatannya

 

Modus operandi
Pelaku mengambil Speedometer dengan cara mencari kendaraan truk jenis Hino yang dalam keadaan terparkir yang ditinggal pemiliknya dengan membuka paksa pintu truk menggunakan kunci leter T yang sebelumnya telah dipersiapkan.

 

Motif pelaku melakukan perbuatannya, “Bahwa Pelaku mengambil Speedometer kendaraan truk karena tidak mempunyai uang untuk membayar hutang serta untuk membeli keperluan sehari-hari (Motif Ekonomi)

 

Dari aksi para pelaku berhasil di amankan sebagai BB (barang bukti) 1 (satu) buah obeng dengan gagang karet, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah kunci leter T beserta Speedometer Truk Hino, dari hasil para pelaku beraksi.

 

Atas perbuatan tersangka seperti yang di sebutkan telah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Sampai saat ini ke 3 (tiga) tersangka di amankan di Polres Jembrana untuk menjalani proses lebih lanjut,” terang Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, S.I.K., M.Si.,

 

 

 

Sby