Lidik Krimsus RI Kalbar “Siap” Bongkar Temuan BPK TA 2021 Dan 2022 Di SKPD Kabupaten Bengkayang

Keberadaan Lidik Krimsus RI di Kalbar sebagai bagian dari unsur lembaga yang Concern terhadap akselerasi terwujudnya Good Governance di Kalbar,Include pada sisi Law Enforcement, terus berupaya secara maksimal guna memberikan kontribusi nyata bagi publik di Provinsi Kalimantan Barat dalam memberantas KKN (Korupsi Kolusi Nepotisme). Tak tanggung tanggung, kali ini pihaknya siap membongkar sejumlah temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) TA 202I – 2022 di SKPD Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat, Selasa (20/02/2024).

Ketua Lidik Krimsus Kalbar Hadysa Prana mengungkapkan,pihaknya siap membongkar sejumlah Temuan BPK TA 2021 Dan 2022 di sejumlah SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kabupaten Bengkayang.

“Insya Allah kami siap membongkar sejumlah temuan BPK TA 2021- 2022 di sejumlah SKPD yang ada di Kabupaten Bengkayang yang saat ini kami sedang pelajari dan lakukan investigasi mendalam” Ungkapnya

Langkah awal Lidik Krimsus Kalbar, konfirmasi temuan BPK RI TA 2022 di dinas PUPR Bengkayang kepada kepala dinas dan Kabid Bina Marga sepertinya sudah membuat gerah.

“Terkait temuan BPK TA 2022 di PUPR Bengkayang pada saat kami datang untuk konfirmasi tindak lanjut kepada kepala Dinas dan Kabid Bina Marga saja, sepertinya sudah membuat mereka gerah dengan mengundang salah seorang kuli tinta yang diduga Back Upnya” Bebernya

Dilanjutkan Ketua, Temuan BPK TA 2022 di Dinas PUPR Bengkayang merupakan salah satu temuan dari sekian banyak temuan BPK yang ada sejumlah SKPD di Kabupaten Bengkayang.

“Kami sudah mencoba menghubungi beberapa SKPD lain yaitu kadis kesehatan dan kesbangpol Bengkayang

tapi belum direspon serius, dan selain mereka masih ada temuan dibeberapa SKPD lainnya yang belum sempat dikonfimasi” Bebernya

Perlu diketahui, Berdasarkan UU Nomor 15/2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan, dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

“Kalau temuan BPK tidak ditindaklanjuti, bisa jadi Penegak Hukum dapat menindak lanjutinya” Pungkasnya mengakhiri

 

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus RI Kalbar