Sangat di sayangkan,pada masa tenang yang seharusnya seluruh alat peraga kampanye harus di bersihkan dan di sterilkan mulai 10 februari 2024 tetapi masih saja ada terpajang kokoh di jalan,
Awak media kpk tipikor News yang kebetulan lewat melihat pemandangan beberapa calon dewan bahkan calon presiden belum ada penertiban baik dari pihak partai politik maupun petugas penyelenggara pemilu ,khususnya panwas kecamatan sukarami padahal ini sudah tanggal 13 dan besok sudah saatnya pencoblosan,
Dari hasil konfirmasi tim media kepada salah satu petugas pengawas pemilu ber inisial “R” pihaknya sudah menertipkan semua apk tersebut,meski dalam kenyataan di lapangan masih jelas terpasang,di tempat umum,
Selanjutnya kami akan meminta klarifikasi ke BAWASLU provinsi Sumatera Selatan karena ini jelas melanggar aturan dan peraturan di masa tenang dalam pesta Demokrasi(PEMILIHAN UMUM) untuk memilih calon presiden,dan wakil-wakil Rakyat baik di tingkat DPR kabupaten sampai DPR-RI,
Yang perlu di garis bawahi kinerja bawaslu,panwascam,dan petugas penyelenggara pemilu di mana perannya bila ada calon yang tidak mematuhi peraturan tersebut.
Rani Anggraini dan tim melaporkan
