Hasil Putusan yang di ambil Hakim Pengadilan Negeri Pidie patut di pertanyakan .

Sigli ,Kabupaten Pidie Aceh 02 February 2024

 

Perkara perdata no perkara 12/Pdt.G/2023/PN.Sgi .yang di Alami Almarhum Budiman Daud dengan pihak tergugat M.jamil Cs 1 s/d 8 sanggat lah diragukan atas putusan hakim tertanggal 16 Januari 2024 jauh lebih berbeda dengan putusan yg pernah di buat hakim pada tgl 14 Oktober 2023

Pada putusan 14 Oktober 2023 hakim pernah membuat pemenangnya adalah pihak penggugat ya itu Budiman Daud ( 1.menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2.menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan atas objek sengketa 15 naleh 41.600 mtr bagian dari 17 naleh 46.050 M sebagai mana tersebut dengan batas batas.
3.Menyatakan tanah sengketa adalah milik penggugat jenis pembelian orang tua penggugat Almarhum Teuku Muhammad Daud di tahun 1952
4. Menyatakan segala bentuk surat menyurat yang berkaitan dengan objek sengketa atas nama para tergugat 1s/d 8 adalah tidak sah dan batal demi hukum serta tidak menyangkut demi hukum.
5.Menyatakan para tergugat 1s/d 8 telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrech matige daad) terhadap tanah sengketa
6 . Menghukum para tergugat 1s/d 8 untuk menyerahkan tanah sengketa yang selama ini dikuasai seluas +_15 Naleh,dalam keadaan baik dan kosong tanpa keterikatan dengan pihak lain sebagai mana tersebut dalam batas batas .

7. Menghukum para tergugat 1s/d 8 untuk menyerahkan ganti rugi kepada penggugat selama 27 tahun(1997 s/d 2023 dalam kekuasaan para tergugat 1s/d 8 dengan kerugian penggugat : Rp 911.250.000.-( sembilan ratus sebelas juta dua ratus limapuluh ribu rupiah) secara kontan

8.menghukum para tergugat 1s/d 8 secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa ( dwang soom) kepada penggugat sebesar Rp 500.000.-( lima ratus ribu rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum

9.menghukum para tergugat 1s/d 8 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara :

Putusan yang di keluarkan 16 Januari 2024 sanggatlah tidak masuk akal dengan putusan Error’ in persona padahal nama tergugat sebanyak 8 orang adalah sudah benar apalagi yang memberi nama nama yang kuasai sawah tersebut orang yang menggarap sawah dalam objek perkara selama 2,5 tahun maka dan keluarga tergugat juga dan di duga ada apa dibalik putusan hakim ,maka pihak keluarga Almarhum Budiman daud mengatakan kepada awak media KPK, sanggat kecewa dengan putusan hakim yang jauh 90 persen tidaklah adil dan perlu di pertanyakan ada apa sebenarnya karena kami sanggat mengharapkan kepada penegak hukum atas harta kami yang di rampas untuk bisa kembali akan tetapi bukan keadilan yang kami dapat tapi kekecewaan yang kami terima karena kami keluarga miskin berarti hukum belum semua adil masih ada istilah ( hukum tajam ke atas dan tumpul kebawah )
Dan nama nama yang di tambah oleh tergugat sanggatlah diragukan karena diantara bertiga sebelumnya tidak pernah mengaku ada sawah dalam objek sengketa dan yang satu lagi sudah Almarhum .apakah dalam hasil putusan bisa dimasukkan orang sudah meninggal ,apakah itu sah demi hukum .
Ironisnya lagi nama tambahan sebanyak tiga orang yang menguasai tanah objek sengketa yang di ajukan para tergugat tidak di hadirkan dalam persidangan ,apakah itu sah demi hukum untuk diambil putusan .

Dua orang tergugat ya itu Ilyas Ismail dan Nurjanah pada sidang ke delapan mengaku tidak ada tanah dalam objek sengketa padahal sebelumnya sudah mengaku ada tanah disitu diwaktu perdamaian di Polsek kumala kedua nama tersebut hadir dan tidak membantah di pengadilan pun hadir selalu bagaimana pendapat hakim .
Yang lebih heran lagi pihak keluarga Budiman daud adalah tergugat Ilyas Ismail selaku kepala desa Asan nicah sudah mengatakan kepada hakim lewat kuasa hukumnya di sidang ke 8 dari sidang 14 kali bahwa Ilyas Ismail tidak ada tanah di objek ,akan tetapi Ilyas Ismail tetap mendampingi pengacara di meja depan untuk memberi tau keterangan dan pernah memprotes Hakim ,apakah itu dibenarkan demi hukum ,orang yang mengaku tidak ada tanah di objek dibenarkan dalam persidangan mendampingi kuasa hukum.
Hal tersebut menjadi tanda tanya keluarga Almarhum Budiman daud
Atas terjadinya ketidak Adilan yang d putuskan oleh Hakim
Adji Abdillah.SH.MH dan Hakim Anggota Cahya Adi pratama.SH ,Indira inggi Iswijati.SH dan Panitera pengganti Rika Fitria .SH
dalam hal tidak adil dalam putusan Hakim maka pihak keluarga Almarhum Budiman Daud tidak akan berhenti begitu saja akan menempuh jalur perdata lagi dan bisa kemungkinan ke jalur hukum pidana karena bukti bukti dasar sudah cukup.

(MK)mediakpkaceh