Lidik Krimsus RI Kalbar Surati Pj Gubernur, Terkait Temuan BPK TA 2022, “Penyimpanqan Honorarium” di Sekda Prov Kalbar.

LIDIK KRIMSUS RI (Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia) Kalimantan Barat melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Provinsi Kalbar terkait Temuan Audit BPK RI Penyimpangan Honorarium Tahun Anggaran 2022 di Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

 

Orang nomor satu di Lidik Krimsus RI Kalbar   Hadysa Prana menyampaikan pihaknya telah melayangkan surat kepada Pj Gubernur dan Sekda Prov Kalbar

Kemarin pada tanggal 29 januari 2024 kami melayangkan surat kepada Pj gubernur dan sekda prov Kalbar, untuk konfirmasi tindak lanjut dugaan penyimpangan honorarium temuan Audit BPK TA 2022 di Sekretaris Daerah Prov Kalbar  Ungkapnya senin (30/01/24).

 

Surat yang dilayangkan tersebut diserahkan ke Biro Umum Sekda Prov Kalbar  Ya surat itu diterima oleh erik staf  yang  bertugas Kata Hady

Sebagaimana diketahui dalam rekaman video  Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta SH.MH.                                                        yang di dampingi salah seorang stafnya Gabriele Simarmata pada tahun lalu membenarkan informasi tersebut

Ya memang benar terkait permohonan yang diajukan itu  ada temuan honorarium TA. 2022 di sekretaris daerah Prov Kalbar  Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah

Kata Yuana Dwiarta  pada waktu itu

 

Sumber : Divisi Humas Lidik Krimsus Kalbar