perskpktip8korbali.com -Jembrana
Dua kakek berusia lanjut terlibat dalam insiden yang tak terlupakan di jalan umum depan rumah salah satu dari mereka. I Gede Adhiyasa (71) dan I Made Adnyana (58) dari Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, yang seharusnya menjadi contoh baik bagi generasi muda, malah terlibat dalam ancaman senjata tajam yang berakhir dengan penahanan.
Insiden ini bermula saat Adhiyasa dan istrinya mencari daun asam lemo di kebun dekat rumah Adnyana. Saat Adhiyasa tak sengaja dilihat oleh Adnyana, yang menyebutnya “Pak Dalang.” Kata tersebut memicu kemarahan Adhiyasa, dan ia mencoba mencari benda untuk melempar Adnyana. Namun, ia hanya menemukan kelapa busuk.
Setelah insiden itu, keduanya pulang ke rumah masing-masing, tetapi Adhiyasa masih marah karena dihina dengan sebutan “Pak Dalang.” Akhirnya, Adhiyasa mendatangi rumah Adnyana dan mengancamnya dengan sebilah kapak. Adnyana, merasa terancam, mengambil sebilah pedang dan kembali mendatangi Adhiyasa.
Situasi hampir berakhir dalam perkelahian, tetapi Adnyana dicegah oleh keluarganya dan beberapa warga yang ada di lokasi, sehingga pertarungan bisa dihindari. Setelah insiden ini, Adhiyasa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Melaya, dan polisi mulai menindaklanjuti.
Meskipun awalnya ada upaya mediasi, Adhiyasa tetap ngotot untuk tidak berdamai, sedangkan Adnyana bersedia meminta maaf. Akhirnya, polisi memproses kasus ini secara hukum. Adnyana ditetapkan sebagai tersangka pertama dan ditahan.
Selanjutnya, penyidik mengumpulkan bukti lebih lanjut, termasuk rekaman CCTV, sehingga Adhiyasa, yang juga mantan anggota DPRD Jembrana, ditetapkan sebagai tersangka kedua dan ditahan.
Saat proses penahanan Adhiyasa, tim kuasa hukum PHDI Jembrana awalnya mencoba membela Adhiyasa, tetapi mereka akhirnya mengakui bahwa polisi telah menangani kasus ini sesuai prosedur dan profesional.
Meskipun demikian, pihak berwenang akan tetap berupaya mencapai perdamaian antara kedua kakek tersebut, mengingat usia mereka yang sudah uzur dan hubungan kekeluargaan yang masih ada. Upaya restoratif justice juga akan ditempuh untuk menyelesaikan perkara ini.
Sby