6 Orang Diduga Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Km 5, Yang Ditahan Hanya 2 Orang

 

Tanjung Redeb – perskpknews.com
Terkait pengeroyokan terhadap oknum wartawan di sebuah SPBU km 5, kejadian sekitar sebulan yang lalu di Kecamatan Tanjung Redeb, kabupaten Berau-Kaltim. Sampai saat ini
di duga masih belum ada tindakan untuk pengembangan lebih lanjut oleh penegak hukum.
Senin 23/10/2023.

 

Terkait kejadian tersebut sebulan telah berlalu peristiwa pengeroyokan terhadap oknum wartawan Buser Bhayangkara 74 disebuah SPBU km 5 Kecamatan Tanjung Redep, Namun sampai saat ini belum ada informasi yang dilakukan penanganan yang serius oleh aparat penegak hukum (aph), diduga polres Berau Belum ada melakukan pengembangan terhadap beberapa diduga pelaku.

 

Kronologi kejadian yang terekam di CCTV
yang telah beredar Videonya di medsos pelaku diduga mencapai (6) orang, sedangkan yang ditahan hanya (2) orang.
Ada apa dengan penegak hukum terkait.

 

Lebih lanjutnya oleh teman-teman sesama insan media yang ada di kabupaten Berau maupun di Balikpapan mengatakan aparat penegak hukum kita agar bekerja secara profesional sesuai undang-undang hukum yang berlaku di NKRI dan sesuai kode etik profesi Kepolisian RI.
Pungkasnya, 23/10/2023.

 

Selain itu, lembaga bantuan hukum kontributor (LBHK) wartawan kabupaten Berau Pun akan menyoroti terkait lambannya proses hukum atas kasus pengeroyokan terhadap salah seorang oknum wartawan tersebut.

 

Ditambahkannya, LBHK wartawan Berau mendesak Kapolres Berau agar melakukan please release terkait perkembangan terhadap para diduga pelaku ataupun para tersangka pengeroyokan tersebut agar teman-teman media dan publik bisa tahu sejauh mana perkembangan nya kasus tersebut,
Pungkas nya.

 

Adapun informasi dari pihak korban pengeroyokan, melalui perbincangan oleh beberapa pihak tertentu ingin mencoba upaya pendekatan terhadap pihak korban Terkait kasus yang menimpah dirinya, Namun si korban menyampaikan agar berjalan saja proses hukum sesuai yang berlaku.

 

Di katakan memang ada upaya oleh dari pihak-pihak tertentu, ingin perkara ini akan dibawa ke jalur restoratif justice, namun si korban tetap bersikukuh pada pendiriannya, tetap ingin agar diproses secara jalur hukum untuk membuat efek jera.
Pungkasnya si korban

 

Sedangkan LBHK wartawan kabupaten Berau, mengatakan bahwa kasus pengeroyokan yang menimpa rekan akan kami kawal hingga di pengadilan dan meminta aparat penegak hukum Berau agar memanggil pemilik SPBU km 5 dan bertanggung jawab atas perlakuan anak buahnya terhadap pengeroyokan pada rekan kami wartawan Buser Bhayangkara

 

 

 

Jurnalis ( Zawiranda)