perskpknews.com – Karangasem
Kapolsek Kubu Polres Karangasem diwakili Waka Polsek Kubu Iptu I Wayan Sutanaya didampingi Kanit Reskrim Ipda I Gusti Made Kodana, SH. Melaksanakan giat gelar perkara menyelesaikan kasus Pengancaman dengan Kekerasan melalui Restoratif justice yang dilakukan I Nym. LB, dengan I Made Wirtana, yang terjadi pada hari Sabtu, tanggal 24 Oktober 2023, di Banjar Dinas Munti Gunung tengah Desa Tianyar Barat Kubu Karangasem
Giat berlangsung di ruang gelar perkara Unit Reskrim Polsek Kubu, Sabtu (14/10/2023) yang dihadiri oleh Kasikum Polres Karangasem Iptu I Gusti Lanang Arimbawa, SH. KBO Reskrim Polres Karangasem Iptu I Nyoman Suartha Adhi Putra, SH. Kasiwas Polres Karangasem Iptu I Ketut Suardiana, S. Pd. Kasi Propam Polres Karangasem di Wakili Kanit Propam Polsek Kubu, Kanit Bhabinkamtibmas Desa Tianyar Barat, tokoh masyarakat Munti Gunung dan keluarga kedua belah Pihak Korban dan tersangka.
Waka Polsek Kubu mengatakan bahwa kegiatan penanganan kasus melalui Restoratif justice tertuang dalam Perpol No 8 tahun 2021 hal ini juga merupakan program Kapolri menuju Polri presisi.
Selaku pemimpin Rapat mempersilahkan penyidik untuk menjelaskan kronologis kejadian dan dan dijelaskan bahwa analisa yuridis Pasal 4,5,6 Perpol Nomor 8 tahun 2021 berdasarkan keadilan restoratif justice sudah memenuhi unsur terdiri dari syarat materiil dan Formil.
Waka Polsek Kubu juga selaku pemimpin rapat juga meminta saran masukan dan pendapat kepada peserta yang hadir, dan secara umum menyatakan setuju kasus penganiayaan dihentikan demi hukum yaitu diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif.
” Ya, disimpulkan bahwa pendapat seluruh undangan gelar penyidik dengan sudah terpenuhinya syarat Formil dan Materil dan berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 2021 Tentang penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan restoratif pasal 6 maka penyidik menghentikan penyidikan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka I Nym. LB.
Sby