perskpknews.com – Karangasem,
Kanit Binmas Polsek Karangasem Iptu I Wayan Sanur didampingi Panit Binmas dan Bhabinkamtibmas Desa Bugbug menggelar pembinaan dan penyuluhan pencegahan aksi Bullying atau perundungan anak kepada siswa-siswi SMPN 4 Amlapura.
Dalam kegiatan pembinaan dan sosialisasi pencegahan Bullying yang difasilitasi pihak sekolah ini, Kanit Binmas Polsek Karangasem Iptu I Wayan Sanur menyampaikan bahwa tindakan perundungan atau bullying tidak dibenarkan, siapapun pelakunya bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam himbauannya
“Segala macam bentuk aksi perundungan anak bisa diproses hukum, siapapun pelakunya itu”, kata, “Lebih baik fokus untuk menimba ilmu untuk masa depan, lakukan hal-hal yang positif”, tambahnya lagi.
Sementara Kapolsek Karangasem Kompol I Gusti Alit Putra, S.Sos.,M.H., ketika ditemui terpisah mengatakan, untuk mencegah tindakan perundungan atau bullying pihaknya telah menggencarkan upaya preventif dengan melaksanakan kunjungan dan pembinaan ke sekolah-sekolah melalui Bhabinkamtibmas dan Unit Binmas.
Pada intinya
“Yang utama adalah upaya pencegahan agar kasus perundungan tidak terjadi, baik dilingkungan sekolah ataupun ditempat lain”, ungkap Kapolsek Karangasem,”Disinilah peran sekolah, para orang tua dan masyarkat”, tuturnya.
Pada dasarnya aksi Bullying atau perundungan ini dapat dipidana sesuai dengan Pasal 80 ayat (1) UU PA yaitu ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Ditambahkannya, melalui edukasi perlu diberikan kepada generasi muda dengan harapan dapat mencegah perundungan, aksi kenakalan remaja serta penyalahgunaan Narkoba.
Selain permasalah bullying, Kanit Binmas juga memberikan pembinaan pencegahan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba, sehingga diharapkan para siswa-siswi tidak menjadi korban selanjutnya.
Sby