Pengungkapan Kasus Curanmor Oleh Unit Reskrim Polsek Busung Biu Polres Buleleng

 

perskpknews.com – Buleleng
Dengan seijin Kapolsek AKP Ketut Wisnaya. SH. Melalui Kanit Reskrim IPDA Made Surata. SH., beserta Team Opsnal Polsek Busungbiu telah melakukan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi hari Jumat tanggal 22 September 2023 pukul 12.00 Wita,
milik Putu Pebri Indriani 14 tahun, hindu, seorang pelajar, alamat Banjar Dinas.Kauhan Desa Kekeran, Kecamatan Busung biu Kabupaten Buleleng

Kronologi kejadian berawal
Pada hari Jumat sekira pukul 07.00 Wita, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019, no pol : DK 5033 UAU, no ka : MH1JFZ13XK1416879, no sin : JFZ1E3416643 di tempat parkir milik Made Sutarnata dan selanjutnya ditinggal ke sekolah. Ketika memarkirkan sepeda motornya korban menyimpan kunci sepeda motor tersebut di dashboard sepeda motor. Sekira pukul 12.00 Wita korban pulang sekolah dan ke tempat parkir untuk mengambil sepeda motornya, namun sesampainya di tempat parkir korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah).dan selanjutnya korban melapor Ke Polsek Busungbiu.

 

Terkait dengan kejadian tersebut terlampir
Laporan Polisi Nomor : LP/B//10/IX/2023/Polsek Busungbiu/Res.Bll/Polda Bali.
Team Opsnal melalui saksi Komang Linda Apriliana 15 tahun, Hindu, asal dari Banjar Dinas Kanginan Desa Kekeran Kecamatan Busung Biu seorang pelajar mendapatkan keterangan langsung reaksi cepat mencari pelaku.

 

Berdasarkan Informasi yang didapat dari hasil penyelidikan Team Opsnal Polsek Busungbiu dapat mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku,selanjutnya Team Opsnal Melakukan pengejaran pelaku dan keberadaan Barang Bukti sehingga berhasil mengamankan pelaku
Ketut Danu Indrawan 19 tahun tidak bekerja, asal Banjar Dinas Kelod, Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng
dengan barang bukti,
sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019, no pol : DK 5033 UAU, no ka : MH1JFZ13XK1416879, no sin : JFZ1E3416643

 

Kanit Reskrim menegaskan
Dari hasil interogasi terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui atas perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban,
bahwa modus operandinya
Pelaku mengambil sepeda motor ditempat parkir dengan kunci asli yang ada di dashboard depan sepeda motor, dari perbuatan pelaku di sebagaimana di sebutkan dugaan tindak pidana dalam pasal 362 KUHP.

 

selanjutnya pelaku beserta BB diamankan dan dibawa ke polsek Busungbiu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

 

Sby