Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2023 Polres Karangasem.

 

perskpknews.com – Karangasem                    Dalam rangka pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Agung 2023 Polres Karangasem dengan tema “Kamseltibcarlantas Yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”.
Pada hari Senin (4/9/2023) bertempat di Lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem.

Dalam pelaksanaan Apel tersebut bertindak selaku pimpinan apel Wakapolres Karangasem Kompol Fachmi Hamdani, S.Psi., S.I.K., dan sebagai Komandan Apel Kanit Regiden Sat Lantas Polres Karangasem Ipda I Wayan Dharma Yuda, S.H., serta di ikuti peserta apel para Pejabat Utama dan Personil Polres Karangasem sebanyak 100 Personil.

 

Sebagai amanat pimpinan apel pada intinya menyampaikan “data kecelakaan Lalu-Lintas tersebut dapat menggambarkan, bahwa pelanggaran lalu lintas di Daerah Karangasem masih cukup tinggi untuk itu perlunya ada penanganan secara komprehensif menyeluruh, sehingga melalui kegiatan “Operasi Zebra Agung-2023” Ini, saya harapkan kita bersama sama berkolaborasi dapat menekan dan meniadakan setiap pelanggaran lalu-lintas di Wilayah Hukum Polres Karangasem”, ungkap Kompol Fachmi.

 

Untuk menanggapi fenomena dan situasi kondisi saat ini tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata, mengingat antusiasme pergerakan orang saat ini pasca pandemi covid 19 meningkat secara signifikan. Guna menurunkan angka pelanggaran laka lantas dan angka fatalitas serta meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas”, tambah Kompol Fachmi.

 

Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Agung 2023, yakni:
1. Melawan Arus: melanggar Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: melanggar Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi: melanggar Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI: melanggar Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: melanggar Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
6. Melebihi Batas Kecepatan: melanggar Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: melanggar Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.

 

 

(Sby/Hms Kra)