perskpknews.com – Karangasem
Polsek Bebandem dalam rangka pelaksanaan Program Jum’at Curhat di gulirkan Polres Karangasem. Dalam program tersebut, Kapolsek Bebandem AKP I Nengah Sunia, SH, turun langsung ke tengah masyarakat, untuk mendengarkan keluhan, curhat, maupun menyerap informasi langsung.
Selamat pagi pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 Pukul 08.00 wita Kapolsek Bebandem melaksanakan Jum’at Curhat menyerap keluh kesah mayarakat dalam program Jum’at Curhat dengan masyarakat di Banjar Dinas Bhuana Kerta, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem
Dalam Kegiatan Jum’at Curhat, Kapolsek Bebandem yang di dampingi oleh Kanit Reskrim, Kanit Patroli dan Bhabinkamtibmas Desa Bhuana Giri, Bertemu dengan I Nyoman Tangkas Selaku Kadus Banjar Dinas Bhuana Kerta, Serta Prajuru, dan Warga masyarakat Banjar Dinas Bhuana Kerta, yang sedang Melaksanakan Rapat/ Paruman Rutin Setiap Bulannya.
Dalam Kesempatan Tersebut oleh Kapolsek Bebandem, menyampaikan Pesan Kamtibmas serta mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan hal ini khususnya di Banjar Dinas Bhuana Kerta yang mana di wilayahnya terdapat hutan lindung di harapkan warga dapat Menjaga dan melestarikan hutan tersebut, upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan diharapkan warga agar turut aktif bersama-sama melakukan pemantauan dan berupaya melakukan pemadaman bila terjadi kebakaran hutan, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dan melakukan pencegahan dini, memasuki musim kemarau diharapkan seluruh warga masyarakat harus waspada terhadap Kartula.
Disampaikan pula oleh Kapolsek Bebandem Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang oleh pemerintah dan Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Dampak dari pembakaran hutan ini sangat besar salah satunya merusak ekosistem dan menyebabkan polusi terhadap lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan tersebut Kanit reskrim Polsek Bebandem menambahkan.
Pembakaran hutan dengan di sengaja dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal dalam UU Kehutanan yaitu barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp.5 miliar sedangkan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.
Penyampaian dari Kadus Bhuana Kerta I Nyoman Tangkas Menyampaikan bahwa situasi Kamtibmas di Banjar. Dinas Bhuna Kerta dalam keadaan aman terkendali, Terkait dengan adanya hutan lindung akan tetap menjaganya, Adanya penyebab kebakaran hutan yang pernah terjadi akibat ulah manusia/oknum yaitu dengan mencari sarang lebah madu dengan menggunakan api atau obor. Sayangnya banyak oknum yang salah mempraktikkan sehingga sisa api yang tidak dimatikan dengan benar bisa menjadi penyebab kebakaran hutan lindung, diharapkan pihak kepolisian Polsek Bebandem dapat memberikan pemahaman kepada warga yang melakukan pencarian sarang lebah madu Kegiatan tersebut dapat Merusak ekosistem yang ada di hutan lindung Bhuana Kerta.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bebandem menanggapi apa yang menjadi permasalahan terkait kelestarian hutan lindung di Banjar Dinas Bhuana Kerta dan perburuan sarang lebah madu dengan menggunakan api atau obor, dan usaha membuka lahan perkebunan dengan cara membakar semak – semak agar Kepada warga nantinya apa bila menemukan hal tersebut dapat melaporkan kepada pihak yang berwajib, atau kepihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bebandem, Sehingga ekosistem yang berada di hutan lindung Bhuana Kerta dapat terjaga dengan baik, serta kami dari pihak Kepolisian akan selalu Menghimbau warga agar tidak melakukan hal-hal tersebut .
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta seluruh kegiatan berakhir pukul 09.00 wita situasi aman.
Sby