Press Release, Unit Reskrim Polsek Sukasada Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Pemberatan.

 

perskpknews.com – Buleleng
Dibawah pimpinan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Dwi Wirawan S.H.,M.H., melalui Kanit Reskrim IPTU Kadek Robin Yohana ,SH Bersama Panit Opsnal 1 AIPTU Komang Pandit Mahardika bersama team telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian di beberapa TKP di daerah Wilayah Hukum Polsek Sukasada. Kamis 31/8/2023.

Berdasarkan laporan Nyoman Ardika 43 thn, swasta, beralamat Banjar Dinas Bangah,Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, bahwa tanggal 10 Agustus 2023. yang mengaku Tokonya di bobol TKP Banjar Dinas Bangah, Desa panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Atas kejadian tersebut pelapor selaku korban berusaha mencari di tempat lainnya namun tidak ketemu, mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

 

Kemudian Team mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan secara intensif unit reskrim berhasil mengidentifikasi di duga sebagai pelaku, kemudian team Opsnal melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil di amankan di daerah Tukad Mungga mengaku Bernama Ketut Budayasa, umur 25 thn, buruh, alamat Banjar Dinas Darma, Semadi, Desa Tukad Mungga, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng.

 

Dari kejadian tersebut dengan barang Bukti yang dapat di amankan berupa 1(satu) buah mesin gerinda untuk gosok permata merk Wipro warna gold, 4 (empat) buah tabung gas 3kg,1(satu) buah sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 4806 UAD,1(satu) buah helm ARC warna abu-abu,1(satu) buah hp merk vivo type Y1 warna biru,1 (satu) buah hp merk Redmi type 9C warna merah,1 (satu) buah kunci kontak 1(satu) buah kunci palsu. Barang tersebut sempat dijual melalui oline oleh pelaku dengan maksud cepat laku dan hasil penjualan di pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pelaku juga sempat melakukan perbuatannya di lain tempat dengan cara mengambil barang yang ada di warung-warung yang mudah dijual.

 

Atas perbuatannya pelaku Ketut Budayasa dapat disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara, ”ujar Iptu Kadek Robin, S.H yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Darma Diatmika, S.H.

 

 

Sby