Press Release Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan oleh Unit Reskrim Polsek Singaraja.

 

perskpknews.com – Buleleng
Dibawah pimpinan Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara, Team opsnal unit Reskrim Polsek Singaraja dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Komang Sudarsana, S.H. bersama Panit 1 Reskrim Aiptu Ketut Mestrawan, telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap dugaan tindak pidana pencurian Helm yang terjadi dari Bulan Desember 2022 s/d Bulan Agustus 2023.

Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 adanya informasi dari security kampus Undiksa bahwa ada orang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian helm, atas perintah Kapolsek Singaraja team opsnal di pimpin Kanit Reskrim datangi TKP dan melakukan penyelidikan secara intensif dari hasil penyelidikan team opsnal sudah mengantongi identitas pelaku, saat melakukan penyelidikan pelaku ditangkap saat membawa helm lebih yang di duga dari hasil curian, dari introgasi pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku Bernama Muhammad Rizki, 23 tahun, Islam Alamat Jalan Jalak Putih Gang III No 1 Kelurahan Banyusari, Buleleng, Modus pelaku dengan cara menarik paksa helm di bawah jok motor serta mengambil helm yang di taruh di sepion sepeda motor kemudian di jual melalui oline facebook.dari perbuatan pelaku dapat di sita 3 ( Tiga ) buah Helm dengan merek ARC warna hitam, Bogo Igloo hitam dan Helm Pilot warna hitam.1 (satu) buah baju kaos berwarna merah maron bertuliskan Adidas putih pada dadanya dan celana jeans panjang warna hitam serta tas selempang warna hitam.1 (satu) buah HP RED ME A2 LET warna hitam.1 (satu) buah STNK beserta Sepeda Motor Honda Vario warna hitam Silver DK 2860 DF atas nama Bu Bakar Jawas, Alamat Resimuka Barat III no.18 Tegak Kertha Denpasar, tahun 2012, Nomor Rangka MH1JF8111CK481680 ,Nosin : JF81E1478819, No: BPKB I 09592813-0 dan Anak kuncinya. dan Uang Tunai sebesar Rp 90.000,00 (Sembilan puluh ribu rupiah rupiah)

 

Informasi yang di dapat
dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian helm di 3 TKP diantaranya : pertama di areal kampus Undiksa di lakukan dari bulan Januari 2023 sampai dengan Agustus 2023 dan pelaku berhasil mengambil sebanyak kurang lebih 100 buah helm, kedua di lapangan Buana Patra Jalan Udayana yang dilakukan dari bulan Desember 2022 sampai dengan Agustus 2023 dan berhasil mengambil helm sebanyak 70 buah, dan ketiga kemudian di kawasan obyek wisata pantai penimbangan pelaku juga mengakui bahwa melakukan pencurian helm dari bulan Desember 2022 sampai dengan Agustus 2023 dan di tempat tersebut pelaku berhasil mengambil helm sebanyak 70 buah. Adapun kerugian di taksir mencapai Rp 3 750 000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)

Lebih lanjutnya
Terhadap pelaku Muhammad Rizki patut disangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman Lima Tahun Penjara,”ucap Kompol Nyoman Pawana.

 

Pengungkapan Kasus Pencurian Dengan Pemberatan yang Terjadi Di Toko Adi Bidja, Jln Pantai Penimbangan, Desa Bhaktiseraga. Yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 05..45 Wita, korban Bernama Gusti Ngurah Sentana Putra, melaporkan kejadian tersebut, kemudian team opsnal unit reskrim mendatangi TKP dan di lanjutkan melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui identitas pelaku.Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu, Tanggal 23 Agustus 2023 Team Opsnal mengetahui keberadaan pelaku dan berhasil diamankan beserta barang bukti, pelaku mengaku Bernama A.A. Rahman, Lahir di Karawang, 56 Tahun, Islam, Buruh Harian Lepas, beralamat Dusun Kosteng, Desa Sukatani, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Dengan modus merusak dan mencongkel pintu rolling dor bagian depan Toko dengan mempergunakan besi yang telah di persiapkan sebelumnya. yang merupakan Residivis karena telah melakukan pencurian di beberapa TKP di daerah luar Kabupaten Buleleng seperti juga di daerah Denpasar timur, Denpasar selatan, dan Dalung.

 

Dari apa yang di lakukan
Terduga pelaku A.A. Rahman patut di sangkakan melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Ayat (1) Ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman Sembilan Tahun”, ucap Kompol Nyoman Pawana yang didampingi Kasi Humas Polres Buleleng Akp I Gede Darma Diatmika, S.H.

 

 

Sby