PONTIANAK, KALIMANTAN BARAT PROYEK PELEBARAN JALAN PETANI PONTIANAK SENILAI RP973 JUTA DISOROT! DIDUGA COR BETON TANPA TULANGAN BESI, APH DIMINTA TURUN TANGAN

Dugaan Penggunaan Kayu Cerucuk sebagai Pengganti Tulangan Beton Dipertanyakan, PUPR Kota Pontianak dan Konsultan Pengawas Diminta Berikan Penjelasan

PONTIANAK, 31 Oktober 2026 kpktipikor news 

 

Proyek lanjutan pelebaran Jalan Petani, Kecamatan Pontianak Kota, yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, kini menuai sorotan publik.

Proyek yang bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp973.465.300 tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan serius terkait metode pelaksanaan pekerjaan, penerapan spesifikasi teknis, serta pengawasan mutu konstruksi di lapangan.

Sorotan muncul setelah adanya dugaan bahwa pekerjaan pengecoran beton tidak menggunakan tulangan besi sebagaimana yang dipertanyakan masyarakat. Bahkan, material kayu cerucuk disebut-sebut digunakan dalam pekerjaan tersebut dan diduga menjadi bagian dari konstruksi cor beton.

Jika dugaan tersebut benar, tentu perlu ada penjelasan teknis dari pihak pelaksana maupun dinas terkait. Sebab, penggunaan material kayu sebagai bagian dari konstruksi beton tidak dapat serta-merta dianggap sebagai pengganti tulangan baja. Kesesuaiannya harus mengacu pada gambar kerja, spesifikasi teknis, dan perencanaan konstruksi yang telah disetujui.

Salah seorang warga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kualitas pekerjaan tersebut.

Menurutnya, konstruksi beton yang tidak menggunakan tulangan sesuai perencanaan dikhawatirkan tidak memiliki kekuatan dan ketahanan sebagaimana mestinya, sehingga berpotensi mengalami keretakan hingga kerusakan.

“Sangat disayangkan apabila proyek dengan anggaran hampir Rp1 miliar dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Ini uang negara, uang rakyat. Jangan sampai hasil pekerjaan tidak bertahan lama,” ungkap warga.

PUPR DAN KONSULTAN PENGAWAS JANGAN TUTUP MATA

Dengan nilai anggaran yang mencapai Rp973 juta, publik tentu berhak mengetahui apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan standar teknis konstruksi.

Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

-Apakah pekerjaan pengecoran telah sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis?

– Apakah tulangan besi memang dipersyaratkan dalam konstruksi tersebut?

– Apa fungsi kayu cerucuk yang terlihat atau diduga digunakan dalam pekerjaan?

– Bagaimana pengawasan konsultan terhadap tahapan pengecoran?

– Apakah PPK dan bidang terkait telah melakukan pemeriksaan mutu pekerjaan?

Jangan sampai besarnya anggaran tidak sebanding dengan kualitas hasil pembangunan. Pengawasan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting untuk memastikan pekerjaan benar-benar memenuhi ketentuan kontrak.

APH DIMINTA SEGERA LAKUKAN PEMERIKSAAN

Atas munculnya berbagai pertanyaan tersebut, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap proyek lanjutan pelebaran Jalan Petani, termasuk meneliti dokumen kontrak, gambar teknis, spesifikasi pekerjaan, laporan pengawasan, serta kondisi fisik konstruksi di lapangan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan spesifikasi kontrak, perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PUPR Kota Pontianak, khususnya PPK dan bidang Bina Marga, juga diminta memberikan klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini disusun, dugaan terkait penggunaan material dan metode pengecoran tersebut masih memerlukan verifikasi teknis serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Uang negara harus dipertanggungjawabkan. Pembangunan bukan hanya soal proyek selesai, tetapi juga harus menjamin mutu, kualitas, keamanan, dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.