Lemahnya Pengawasan Polres Bungo: Mafia BBM Subsidi Berdikari di SPBU Simpang Somel, Warga Bungo Meminta Penegakan Hukum

MEDIA KPKNEWSINDO
MUARA BUNGO — Keluhan masyarakat Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, terkait sulitnya mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi semakin menguat. Salah satu titik yang menjadi sorotan warga adalah SPBU Nomor 23.372.24 yang berlokasi di Simpang Somel, Jalan Arah Padang, Kecamatan Tanah Sepenggal.

Di lokasi tersebut, para penimbun dan pelangsir BBM subsidi diduga bebas beraktivitas setiap hari. Akibatnya, warga yang membutuhkan solar untuk kebutuhan sehari-hari justru kesulitan mendapatkan jatah.

“Apa tidak ada hukum lagi di Kabupaten Bungo ini? Polres ada, Polsek ada, tetapi kami merasa seolah tidak ada aparat penegak hukum di sini. Para mafia penimbun minyak subsidi tidak lagi tahu aturan. Mereka melangsir bebas setiap hari, sementara kami warga biasa harus antri berjam-jam bahkan pulang dengan tangan kosong,” ungkap seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

Aktivitas Pelangsir Masif dan Tak Terkendali

Warga melaporkan bahwa aktivitas pelangsiran di SPBU Simpang Somel berlangsung sangat masif dan terang-terangan. Kendaraan-kendaraan milik pelangsir diduga mendominasi antrean, sehingga masyarakat umum tidak kebagian jatah BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi mereka.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: di mana pengawasan dari pihak berwenang? Mengapa praktik yang jelas-jelas melanggar aturan ini dibiarkan berlangsung terus-menerus?

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perlu diketahui bahwa penimbunan, pelangsiran, dan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana. Sesuai Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, dan niaga BBM bersubsidi secara ilegal dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM secara tegas melarang penimbunan dan penyimpanan BBM tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . SPBU yang terbukti menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai aturan juga dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga penghentian penyaluran dan pemutusan hubungan usaha.

Desakan kepada Pihak Berwenang

Masyarakat Kabupaten Bungo mendesak:

1. Kepada Kapolres Bungo dan jajarannya — untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap praktik pelangsiran dan penimbunan BBM subsidi di SPBU Simpang Somel maupun titik lainnya di Kabupaten Bungo.
2. Kepada manajemen SPBU 23.372.24 — untuk menegakkan aturan penyaluran BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku dari Pertamina dan BPH Migas, sehingga BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak .
3. Kepada instansi terkait — untuk melakukan inspeksi mendadak dan memastikan pengawasan berjalan konsisten, bukan hanya saat ada sorotan media saja.

“Kami warga biasa yang sangat membutuhkan BBM subsidi. Jangan sampai BBM yang disubsidi uang rakyat justru dinikmati oleh segelintir orang yang menimbunnya untuk keuntungan pribadi. Tegakkan hukum, jangan biarkan mafia menang di daerah kami,” tambah warga tersebut.

Masyarakat Kabupaten Bungo berharap perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bungo, Kepolisian, Pertamina Patra Niaga, serta BPH Migas agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkannya .