BUNGO – Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam perkara penggelapan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna silver metalik dengan nomor polisi BA 1288 JP. Ketiganya diamankan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB setelah dilakukan penyelidikan terkait laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AS (24), SS (21), dan MJSR (21). Ketiganya merupakan terlapor dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang dilaporkan ke Polres Bungo.
Peristiwa tersebut bermula pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika para terlapor diduga menyewa satu unit mobil Toyota Avanza dengan biaya rental sebesar Rp300.000 untuk jangka waktu satu hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp130 juta. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bungo untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B/380/X/2026/SPKT/Polres Bungo/Polda Jambi, Tim GUNJO Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan guna mengetahui keberadaan para terlapor.
Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi keberadaan mereka, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan ketiganya. Selanjutnya, para terlapor diserahkan kepada personel yang menangani perkara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 486 KUHP. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap pelapor atau korban serta saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut guna melengkapi proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Bungo, IPTU Bambang JM, mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan, memastikan identitas penyewa, serta melengkapi perjanjian dan dokumen pendukung untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan kendaraan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
