POLSEK GIDO RESPON CEPAT INFORMASI KEBAKARAN TOBONG PEMBAKARAN ARANG UD. BERKAH, KERUGIAN DITAKSIR RP60 JUTA

Gunungsitoli, — Pers kpk Tipikor news — Personel Polsek Gido, Polres Nias, Polda Sumatera Utara, bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kebakaran satu unit tobong pembakaran arang milik usaha UD. Berkah di Dusun I, Desa Idanotae, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli. Minggu,(11 Oktober 2026).

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Laporan diterima oleh petugas piket penjagaan Polsek Gido sekitar pukul 15.45 WIB dari seorang warga. Setibanya di lokasi, personel kepolisian melakukan pengamanan di sekitar area kebakaran serta berkoordinasi dengan petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Gunungsitoli. Petugas Damkar selanjutnya melakukan pemadaman dan penyiraman hingga kobaran api berhasil dikendalikan.

Kebakaran tersebut menimpa tobong pembakaran arang milik Ust. Badrinal Arifin, 59 tahun, pemilik usaha UD. Berkah yang telah menjalankan usaha pembuatan arang selama kurang lebih 10 tahun.

Diduga Akibat Tobong Runtuh
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh di lokasi, kebakaran diduga bermula ketika struktur tobong pembakaran arang mengalami keruntuhan saat proses pembakaran berlangsung. Kondisi tersebut menyebabkan api membesar dan sulit dikendalikan.

Sebelum kejadian, proses pembakaran kayu telah berlangsung sejak Rabu, 7 Oktober 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Tobong tersebut digunakan untuk proses pembakaran kayu yang dalam satu siklus produksi membutuhkan waktu sekitar tiga minggu atau 21 hari.

Akibat kejadian ini, sejumlah material usaha dilaporkan terbakar, meliputi satu unit tobong pembakaran arang berbahan batu bata dan tanah liat berdiameter sekitar enam meter, sekitar 60 meter kubik kayu sebagai bahan baku arang, serta sebuah pondok berbahan kayu beratap rumbia berukuran 9 x 13 meter.
Total kerugian materiil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah).

Beruntung, dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Berdasarkan keterangan awal pemilik usaha, kejadian ini diduga merupakan musibah akibat runtuhnya tobong dan tidak ada pihak yang dicurigai sebagai pelaku.

Polisi Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut
Dalam penanganan kejadian tersebut, personel Polsek Gido melaksanakan pengecekan dan olah TKP, memasang garis polisi, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan barang bukti berupa potongan kayu dan batu bata bekas terbakar yang merupakan bagian dari material tobong.

Kapolsek Gido, IPDA Gunawan Zato Lase, S.H., bersama personel yang bertugas memastikan langkah-langkah penanganan awal dilakukan sesuai prosedur. Selanjutnya, penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan guna memastikan penyebab kejadian secara menyeluruh.

Polres Nias mengimbau masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menggunakan tungku atau tobong pembakaran dalam kegiatan produksi, agar senantiasa memperhatikan kondisi bangunan, kestabilan struktur, serta aspek keselamatan selama proses pembakaran berlangsung. Kewaspadaan dan pemeriksaan berkala terhadap sarana produksi diharapkan dapat meminimalkan risiko kebakaran serta mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.

Polres Nias — Hadir, Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat.

Sumber : Humasresnias
f. gulo.