KOTA PAREPARE — Kebijakan penyesuaian tarif pas pelabuhan yang dikeluarkan oleh PT Pelindo Multi Terminal (Persero) Cabang Parepare per 1 September 2025 menuai sorotan dan perdebatan di tengah masyarakat serta para pelaku jasa pelayaran. Kebijakan ini dikritik lantaran memuat potensi beban ganda bagi penumpang serta tingginya tarif logistik barang.
Berdasarkan data papan informasi resmi PT Pelindo Multi Terminal, tarif pas penumpang ditetapkan sebesar Rp44.500 per orang, pas masuk kendaraan roda dua Rp8.000, roda empat Rp12.000, hingga tarif pas bongkar muat barang kendaraan truk besar 10 roda yang mencapai Rp200.000 per unit. Kendati daftar tarif tersebut telah dilegitimasi melalui kesepakatan bersama dengan sejumlah asosiasi seperti SPC, INSA, DPC PPBMI, DPC PELRA, dan perusahaan pelayaran setempat, praktiknya di lapangan memicu polemik.
Sejumlah pihak dan pemerhati publik menilai bahwa struktur tarif tersebut berpotensi membebani masyarakat, khususnya dugaan adanya pungutan berlapis atau pungutan ganda. Penumpang yang telah membayar pas atau komponen biaya perjalanan saat pembelian tiket di pelabuhan asal kerap kali masih harus berhadapan dengan kewajiban pembayaran serupa setibanya di pelabuhan tujuan. Selain itu, tingginya tarif bongkar muat untuk kendaraan niaga dan logistik dinilai memberatkan para sopir truk di tengah fluktuasi biaya operasional saat ini.
Menanggapi polemik ini, elemen masyarakat dan perwakilan lembaga sosial mendesak adanya keterbukaan informasi serta evaluasi menyeluruh dari instansi pengawas terkait, seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Evaluasi ini dianggap krusial guna memastikan apakah mekanisme penarikan di lapangan telah berjalan sesuai prosedur standar operasional (SOP) atau justru mencederai prinsip pelayanan publik yang transparan.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan asosiasi logistik, perusahaan pelayaran, dan pihak manajemen PT Pelindo Multi Terminal di Parepare diharapkan dapat membuka ruang dialog bersama guna mengklarifikasi mekanisme teknis di lapangan. Langkah ini diperlukan agar tidak ada pihak—baik dari kalangan penumpang maupun pelaku usaha pengangkutan—yang merasa dirugikan oleh aturan tarif yang berlaku.
