AHLI WARIS ABDUL SALAM TANDULANGI SIAP BAWA POLEMIK LAHAN DAN KONTRAK KARYA MDA KE PEMERINTAH PUSAT

LUWU, Perskpknews.com — Polemik terkait penguasaan lahan dan aktivitas pertambangan emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian. Pihak ahli waris Abdul Salam Tandulangi menyatakan akan membawa sejumlah persoalan yang mereka klaim berkaitan dengan aktivitas PT Masmindo Dwi Area (MDA) kepada Pemerintah Pusat.

Salah satu ahli waris, Rahmat, mengatakan pihaknya telah memperoleh undangan untuk menghadiri pertemuan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta. Pertemuan tersebut sebelumnya direncanakan berlangsung pada September 2026, namun mengalami penjadwalan ulang dan diarahkan berlangsung pada awal Oktober 2026.

Menurut Rahmat, perubahan jadwal dilakukan karena agenda pertemuan dengan Pemerintah Pusat bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi D DPRD Sulawesi Selatan ke wilayah operasional MDA di Kecamatan Latimojong.

“Rencana pertemuan dengan Pemerintah Pusat awalnya dijadwalkan pada September. Namun karena ada kunjungan ke lokasi bersama DPRD Sulsel, maka pertemuan tersebut diundur dan direncanakan berlangsung pada awal Oktober 2026,” ujar Rahmat.

Dalam pertemuan tersebut, pihak ahli waris berencana membawa sejumlah dokumen dan data yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan lahan, aktivitas pertambangan MDA, serta Kontrak Karya yang menjadi dasar kegiatan perusahaan di wilayah Kecamatan Latimojong.

PERSOALAN KONTRAK KARYA 1998

Salah satu hal yang akan dipertanyakan ahli waris adalah keterbukaan dokumen Kontrak Karya 1998 yang menjadi dasar kegiatan MDA di wilayah tersebut.

MDA sebelumnya menyatakan sebagai pemegang Kontrak Karya Generasi VII sejak 19 Januari 1998. Dalam informasi perusahaan, kontrak tersebut mengalami perubahan pada 14 Maret 2018 dengan wilayah kontrak disebut seluas sekitar 14.390 hektare di Kecamatan Latimojong. Perusahaan juga menyatakan Proyek Awak Mas telah memasuki tahap konstruksi.

Namun, bagi pihak ahli waris, keberadaan Kontrak Karya tersebut dinilai belum menjawab persoalan mengenai status bidang tanah yang mereka klaim sebagai hak keluarga.

Mereka meminta pemerintah memberikan penjelasan secara transparan mengenai batas wilayah kontrak, dasar penguasaan lahan, riwayat tanah, proses pembebasan hak, pemberian ganti rugi, serta dokumen yang menjadi dasar perubahan dan pelaksanaan Kontrak Karya.

Di sisi lain, MDA sebelumnya menyatakan bahwa wilayah kegiatan perusahaan berada dalam wilayah Kontrak Karya yang diperoleh berdasarkan perjanjian dengan pemerintah. Untuk bidang tanah yang diklaim masyarakat, perusahaan menyebut penyelesaiannya dilakukan melalui proses pembebasan hak dan pemberian ganti rugi.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi D DPRD Sulsel pada Juni 2026, MDA juga menyatakan menghormati proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

AHLI WARIS SIAP SERAHKAN DOKUMEN DAN REKAMAN

Rahmat mengatakan pihak ahli waris telah menyiapkan sejumlah dokumen serta rekaman yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan pengelolaan tambang MDA.

Materi tersebut, kata dia, akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk diperiksa dan diverifikasi oleh lembaga atau pihak yang memiliki kewenangan.

“Rekaman tersebut akan kami serahkan kepada Pemerintah Pusat untuk dikaji, diverifikasi, dan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Rahmat.

Ia menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri terhadap materi dalam rekaman tersebut. Menurutnya, pemeriksaan dan penilaian terhadap materi tersebut sepenuhnya diserahkan kepada lembaga yang berwenang.

Selain rekaman, ahli waris mengaku akan membawa hasil pemeriksaan tim INAFIS serta data sementara yang mereka kumpulkan terkait Kontrak Karya 1998.

“Kasus ini sudah terlalu lama, namun pemerintah Kabupaten Luwu tidak memperhatikan kami sebagai warga Kabupaten Luwu. Kami juga membawa hasil pemeriksaan tim INAFIS dan data sementara Kontrak Karya 1998 yang kami temukan,” ujarnya.

PERTANYAKAN KETERLIBATAN KONTRAKTOR ASING

Persoalan lain yang menjadi perhatian ahli waris adalah keterlibatan Macmahon, perusahaan jasa pertambangan asal Australia, dalam proyek Awak Mas.

Informasi resmi Macmahon menyebut proyek Awak Mas merupakan proyek pertambangan terbuka dengan nilai kontrak sekitar A$463 juta dan masa kerja tujuh tahun, dengan PT Masmindo Dwi Area sebagai klien.

Keterlibatan perusahaan jasa pertambangan tersebut dipertanyakan pihak ahli waris karena berlangsung ketika persoalan lahan yang mereka klaim belum memperoleh penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

“MDA mampu bekerja sama dengan perusahaan asing, sementara penyelesaian dengan kami sebagai ahli waris seolah-olah diabaikan. Kami merasa kecewa. Kami ini warga Luwu dan yang kami perjuangkan adalah hak atas tanah yang kami klaim,” ujar Rahmat.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan kontribusi kegiatan perusahaan terhadap negara, Pemerintah Kabupaten Luwu, serta masyarakat di sekitar wilayah operasi.

“Apa kontribusi perusahaan asing tersebut terhadap negara? Apa kontribusinya terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu? Bagaimana manfaat ekonominya bagi masyarakat sekitar?” katanya.

Menurut Rahmat, pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai ruang lingkup pekerjaan kontraktor, penggunaan tenaga kerja, manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat, serta mekanisme pengawasan terhadap kegiatan tersebut.

PERTANYAKAN DUGAAN INTERVENSI

Selain persoalan lahan dan Kontrak Karya, pihak ahli waris juga mempertanyakan dugaan adanya intervensi pihak tertentu dalam proses penyelesaian persoalan yang mereka hadapi.

Rahmat menyampaikan pertanyaan tersebut sebagai bagian dari keresahan pihaknya dan menegaskan bahwa dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta sebelum terdapat bukti serta hasil pemeriksaan dari lembaga yang berwenang.

“Apakah ada backing-an dari pejabat negara sehingga perusahaan mereka leluasa memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan mereka?” kata Rahmat.

Ia menyatakan pihaknya siap menyerahkan bukti yang dimiliki kepada Pemerintah Pusat untuk diperiksa.

“Kami tidak ingin menuduh tanpa bukti. Kalau memang ada pejabat yang membekingi, biarkan negara yang memeriksa. Kalau tidak ada, negara juga harus menjelaskan kepada kami bahwa tidak ada intervensi,” ujarnya.

Dengan demikian, dugaan intervensi tersebut masih merupakan pertanyaan dan klaim dari pihak ahli waris yang membutuhkan pembuktian serta verifikasi lebih lanjut.

MINTA KEJELASAN TERKAIT LAPORAN PROPAM

Ahli waris juga berencana mempertanyakan penanganan perkara yang sebelumnya mereka laporkan ke Propam Mabes Polri.

Rahmat menyebut pihaknya akan meminta keterbukaan mengenai laporan yang menurut keterangannya berkaitan dengan 17 penyidik Mabes Polri yang pernah menangani perkara mereka.

“Kami akan meminta untuk membuka hasil laporan kami di Propam Mabes Polri terhadap 17 penyidik Mabes Polri yang menangani kasus kami dan di-SP3 tanpa tahu dasar pemberhentian kasus tersebut,” ujarnya.

Menurut Rahmat, pihaknya ingin mengetahui dasar dan proses penghentian perkara tersebut.

Namun, mengenai status laporan, jumlah pihak yang dilaporkan, serta dasar penghentian perkara, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan diverifikasi melalui dokumen resmi dari institusi yang berwenang.

MINTA PEMERINTAH HADIR DALAM PENYELESAIAN

Rahmat mengatakan pihak ahli waris berharap kehadiran Pemerintah Pusat dapat membuka ruang penyelesaian yang transparan antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah.

“Kami selaku ahli waris berharap dengan hadirnya negara bersama kami, maka PT Masmindo Dwi Area harusnya terbuka mengenai data Kontrak Karya 1998 dan kami juga membuka ruang untuk menyelesaikan persoalan,” katanya.

Menurut pihak ahli waris, keterbukaan dokumen dan verifikasi oleh lembaga berwenang diperlukan agar persoalan status lahan, Kontrak Karya, proses penyelesaian hak masyarakat, serta aktivitas pertambangan dapat dipastikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pertemuan dengan Pemerintah Pusat di Jakarta yang diarahkan berlangsung pada awal Oktober 2026 diharapkan menjadi ruang bagi ahli waris untuk menyampaikan dokumen dan data yang mereka miliki secara langsung.

Rahmat menjelaskan perubahan jadwal tersebut bukan berarti agenda dibatalkan. Sebelumnya, pihak ahli waris merencanakan pertemuan pada September, tetapi agenda tersebut bertepatan dengan kunjungan Komisi D DPRD Sulsel ke lokasi tambang.

“Kami menghormati agenda kunjungan anggota DPRD Sulsel ke lokasi. Karena itu, rencana pertemuan dengan Pemerintah Pusat kami undur ke awal Oktober,” jelasnya.

MENUNGGU VERIFIKASI DAN KLARIFIKASI

Polemik terkait aktivitas pertambangan di Kecamatan Latimojong tersebut kini masih memerlukan pembuktian melalui dokumen, verifikasi, serta pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Sejumlah hal yang menjadi perhatian antara lain status dan riwayat lahan yang diklaim ahli waris, Kontrak Karya 1998, proses penyelesaian hak masyarakat, keterlibatan perusahaan jasa pertambangan, serta laporan yang disebut pernah disampaikan kepada Propam Mabes Polri.

Pertemuan dengan Pemerintah Pusat diharapkan dapat menjadi momentum bagi pihak ahli waris untuk menyampaikan data dan dokumen sekaligus memperoleh penjelasan mengenai kewenangan dan langkah pemerintah dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

KPK TIPIKOR News menegaskan bahwa sejumlah pernyataan mengenai dugaan pelanggaran, intervensi, maupun persoalan hukum dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dan klaim dari pihak ahli waris yang masih memerlukan verifikasi serta pembuktian.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada PT Masmindo Dwi Area, Pemerintah Kabupaten Luwu, Mabes Polri/Propam, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Setiap klarifikasi, koreksi, atau hak jawab yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Editor: Redaksi KPK TIPIKOR News Sul-Sel