BENGKAYANG, KALBAR BBM Masuk Jerigen, Antrean Kendaraan Mengular: Aktivitas SPBU Jalan BRC Bengkayang Jadi Sorotan

 

Pontianak   20 September  2026 kpktipikor news

 

Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke sejumlah jerigen dan wadah penampung berukuran besar di SPBU PT Imanuel Jaya Nomor Registrasi 6479120, Jalan Basuki Rahmat/Jalan BRC, kawasan Simpang Tiga, Kecamatan Bengkayang, Kabupaten Bengkayang, menjadi perhatian masyarakat.

 

Aktivitas tersebut dilaporkan terlihat pada Sabtu (19/9/2026). Sejumlah wadah tampak berada di area pengisian BBM, sementara antrean kendaraan juga terlihat di lokasi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur pengisian, jenis dan volume BBM yang dibeli, peruntukan pembelian, pencatatan transaksi, serta aspek keselamatan dalam proses pengisian.

 

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara langsung untuk memastikan kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Jangan hanya melihat foto atau menerima laporan. Kalau diperlukan, lakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Jika kegiatan tersebut sesuai ketentuan, sampaikan penjelasannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai aturan,” ujar Budi.

 

Minta Pemeriksaan Secara Objektif

 

Menurut Budi, pengawasan terhadap penyaluran BBM perlu dilakukan secara transparan karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

 

Ia mengatakan pemeriksaan tidak seharusnya didasarkan hanya pada tampilan visual atau dugaan, tetapi juga dapat dilakukan dengan memeriksa dokumen dan data transaksi apabila diperlukan.

 

“Yang perlu dipastikan adalah apakah proses pembelian dan pengisian tersebut telah memenuhi ketentuan. Jangan langsung menyimpulkan sebelum ada pemeriksaan dan fakta yang jelas,” katanya.

 

Budi juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pengelola SPBU.

 

“Kami tidak menuduh. Kami meminta agar hal ini diperiksa. Bedakan antara dugaan dan fakta hukum. Kalau hasil pemeriksaan menyatakan tidak ada pelanggaran, tentu harus dihormati. Namun apabila ditemukan pelanggaran, proseslah sesuai ketentuan,” ujarnya

Sejumlah Pertanyaan Perlu Dijelaskan

ASWIN menilai terdapat sejumlah hal yang dapat diklarifikasi kepada pengelola SPBU maupun instansi pengawas, antara lain:

1. Jenis BBM yang dimasukkan ke dalam jerigen atau wadah penampung.

2. Volume BBM yang dibeli dalam transaksi tersebut.

3. Peruntukan BBM yang dibeli.

4. Dasar atau dokumen pembelian apabila memang dipersyaratkan.

5. Pencatatan transaksi sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Kesesuaian wadah dan metode pengisian dengan aspek keselamatan.

7. Ada atau tidaknya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi atau pelanggaran tata niaga.

Menurut ASWIN, pertanyaan tersebut dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan data yang relevan.

Tidak Hanya Pemeriksaan Visual

Budi juga meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh apabila terdapat dasar untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Jika diperlukan, periksa CCTV, data transaksi, volume penyaluran, jenis BBM, serta dokumen atau keterangan terkait pembelian. Dengan begitu, masyarakat memperoleh informasi berdasarkan fakta,” katanya.

Ia berharap pengawasan dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengelola Diberikan Ruang Klarifikasi

ASWIN menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi yang menjadi perhatian masyarakat.

Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pengelola SPBU dan instansi terkait.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pengelola SPBU PT Imanuel Jaya mengenai aktivitas pengisian BBM ke wadah tersebut belum diperoleh.

Pengelola maupun pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi mengenai jenis BBM, volume pembelian, peruntukan, prosedur pengisian, pencatatan transaksi, serta aspek keselamatan dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, masyarakat menunggu penjelasan dan langkah dari instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ungkap  ketua Aswin