Spesialis Pencurian Baterai Tower Berhasil Diringkus Jajaran Satreskim Polres Jembrana

Jembrana| kpktipikornews.com

Akibat menyalahgunakan kemampuan dan skillnya sindikat spesialis pencurian Tower BTS, yang berhasil mencuri dua batray Tower BTS di Banjar Dangin Berawah Desa Perancak Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana pada hari Senin, 7 September 2026 sekira pukul 03:00. Kini para pelaku harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Jembrana. Mirisnya dari 4 (empat) pelaku pencurian tersebut adalah teknisi spesialis tower.

Saat gelar perkara press releas yang di gelar di Polres Jembrana di ruang Auditorum Pemkab Jembrana, Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan, Tower BTS yang berlokasi di Banjar Dangin Berawah Desa Perancak Kecamatan Jembrana Kabupaten Jembrana telah kehilangan 2 (dua) batray tower merk WAWE pada hari Senin, tanggal 7 September 2026 sekira pukul 03:00. Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian sekitar Rp. 24 juta.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan.
Respon cepat Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan Lima orang pelaku MRA, S, DS, IS dan AM. Dalam aksinya MRA, S, FS dan IS berperan sebagai exskutor dan AM sebagai pembeli dari hasil pencurian tersebut, sementara RB sebagai perantara transaksi jual beli dari hasil curian tersebut masih dalam pencarian (DPO),” ungkap AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku terlebih dulu merusak pagar tower membongkar rak GPS merusak instalasi dan kabel batray, selanjutnya membawa hasil curian tersebut kepada pihak lain.

“Dari hasil introgasi awal pelaku mengakui batray tersebut dijual dengan nilai transaksi tertentu dan hasilnya di bagi diantara para pelaku.

Setelah penyelidikan dikembangkan pelaku mengakui telah melakukan aksi serupa di 4 (empat) lokasi di wilayah hukum Polres Gianyar. Sampai saat ini Satreskrim Polres Jembrana masih mengembangkan penyelidikan, kemungkinan dilakukan di tempat lainnya.

Dari perbuatan para pelaku Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengamankan 1 (satu) Unit mobil Zenia, beberapa unit telpon genggam, peralatan yang digunakan untuk membongkar batray, beserta sejumlah batray tower merk WAWE termasuk batray yang berkaitan dengan TKP di wilayah hukum Polres Jembrana,” jelas AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K.

Atas perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP ketentuan mengenai pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara atau denda paling banyak kategori 5.

Dari kejadian tersebut Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K., menghimbau dan mengajak kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan di area fasilitas telkomunikasi dan lingkungan sekitar kita. “Apabila masyarakat menemukan aktivitas di sekitar fasilitas telkomunikasi yang mencurigakan, diharapkan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 dan jangan melakukan tindakan sendiri, agar sepat mungkin mendapatkan penanganan dari pihak kepolisian.

“Ia pun juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menerima atau membeli barang yang di duga dari hasil kejahatan,” tutup AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora, S.E., S.I.K., M.I.K.

(PTB)