Diduga Penyidik mintak 10 juta. Insiden Penahanan Budi Arya, Sorotan untuk Polsek Mesuji OKI.

 

Mesuji OKI –

Polsek Mesuji di Kabupaten Ogan Komering Ilir menjadi pusat perhatian publik setelah insiden penahanan seorang pemuda bernama Budi Arya. Budi, warga desa Surya Adi Blok B, Kecamatan Mesuji, ditahan dengan dugaan melakukan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik warga desa setempat.

 

Kejadian ini terjadi pada hari Rabu, 9 September 2026. Budi Arya ditangkap oleh warga setempat saat sedang melakukan aksinya. Setelah penangkapan, warga menyerahkannya kepada Polsek Mesuji bersama barang bukti berupa 10 tandan sawit, satu unit sepeda motor, obrok, dan satu buah egrek sawit.

 

Pada hari yang sama, Ririn, istri Budi, segera mendatangi Polsek Mesuji Oki untuk bertemu dengan pihak kepolisian. Ia memohon agar kasus suaminya tidak dilanjutkan ke proses hukum dan berharap bisa berdamai dengan pihak korban. Salah satu oknum polisi menyarankan agar Ririn segera mengurus perkara tersebut, dengan memberi batas waktu hingga setengah bulan.

 

Pada Sabtu, 12 September 2026, Ririn kembali menemui penyidik bernama Pak Koko dan meminta agar kasus suaminya tidak dinaikkan, karena ia masih berusaha berdamai dengan pihak korban. Pak Koko memberikan batas waktu hingga Senin, 14 September 2026. Ririn kemudian kembali hadir bersama pihak korban dengan tujuan mencabut perkara, karena sudah ada surat perdamaian. Namun, penyidik sudah berganti ke Pak Sendi, yang meminta dana sebesar 10 juta rupiah, disaksikan oleh korban.

 

Ririn merasa kebingungan karena hanya memiliki dana sebesar 1 juta rupiah. Ia memohon keringanan kepada Pak Sendi penyidik, namun permintaannya ditolak meskipun ia telah membawa surat damai dari pihak korban pencurian. Setelah berdiskusi dengan keluarga, Ririn tetap tidak berhasil mengumpulkan dana sebanyak yang diminta. Pada suatu malam, ia menerima telepon dari seorang oknum polisi yang menyatakan bahwa jumlah yang diminta dapat diturunkan menjadi 5 juta rupiah. Ririn diminta untuk membawa dana tersebut pada hari Selasa pagi.

Namun, pada hari yang ditentukan, Ririn dan keluarganya hanya berhasil mengumpulkan dana sebesar 3 juta rupiah. Karena jumlah dana yang diberikan tidak mencukupi, kasus suaminya dilanjutkan ke kejaksaan.

 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan dan perhatian publik mengenai prosedur penanganan kasus serta transparansi di kepolisian. Publik berharap ada penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kejadian ini menyoroti pentingnya integritas dan transparansi dalam penegakan hukum di institusi kepolisian. ( Red )