KONAWE, PersKpkNews.com – Dugaan masih maraknya praktik pungutan wajib yang dibebankan kepada orang tua siswa melalui skema “uang komite” di sejumlah sekolah negeri di wilayah Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menjadi sorotan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran pungutan komite yang ditarik oleh pihak sekolah bervariasi antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, dan dalam beberapa kasus diduga bersifat wajib serta ditentukan secara sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Dr. Suryadi, S.Pd., M.Pd., M.H, menjelaskan bahwa tidak ada standarisasi pungutan komite di sekolah negeri.
“Kalau nggak salah, itu tidak ada yang terstandarisasi,” jelasnya saat di konfirmasi melalui telpon pada selasa 24 maret 2026 malam.
Dr. Suryadi menjelaskan bahwa komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan wajib.
“Komite, sekolah menawarkan program ke pengurus komite membuat musola. Di situ bisa melalui kekuatan komite,” ujarnya.
Namun, Dr. Suryadi juga menegaskan bahwa pungutan komite yang terstandarisasi tidak diperbolehkan.
“Yang terstandarisasi misalnya komite setiap bulan sekian ribu, itu tidak boleh,” tegasnya.
Pemerintah daerah Kabupaten Konawe telah memerintahkan dan mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan wajib.
“Kami sudah sering menyampaikan kepada pihak kepala sekolah agar tidak melakukan lagi tambahan pungutan,” tutup Dr. Suryadi tersebut.
Sebelumnya, Seorang penggiat pendidikan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan serta belum adanya pernyataan sikap resmi yang tegas dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe terkait larangan pungutan wajib di sekolah negeri.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa seluruh satuan pendidikan negeri tidak melakukan praktik pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang membebani masyarakat dan berpotensi menghambat akses pendidikan.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia, secara tegas diatur bahwa:
1. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dalam bentuk sumbangan dan bantuan, bukan pungutan wajib.
2. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak boleh ditentukan jumlah maupun jangka waktu pembayarannya.
3. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/wali murid yang bersifat wajib.
4. Sekolah negeri tidak diperbolehkan menjadikan pembayaran komite sebagai syarat pelayanan pendidikan, termasuk syarat mengikuti ujian, menerima rapor, maupun administrasi lainnya.
Apabila dugaan pungutan wajib tersebut terbukti, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
– Sanksi administratif terhadap kepala sekolah berupa teguran tertulis, pembinaan, hingga pencopotan jabatan.
– Sanksi disiplin kepegawaian sesuai peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara.
– Pemeriksaan oleh instansi pengawas internal pemerintah daerah maupun lembaga pengawas eksternal seperti Ombudsman Republik Indonesia apabila terdapat unsur maladministrasi.
Berdasarkan Norma Hukum Pidana:
Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa:
“Pendidikan dasar dan menengah merupakan pendidikan yang wajib diikuti oleh setiap warga negara Indonesia.”
Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah yang berkualitas dan merata bagi seluruh warga negara Indonesia.”
Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan dapat dikenakan sanksi pidana.”
Atas persoalan tersebut, penggiat pendidikan mendesak agar Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe segera:
1. Mengeluarkan pernyataan resmi terkait larangan pungutan wajib di sekolah negeri.
2. Melakukan evaluasi dan audit terhadap seluruh sekolah negeri yang diduga melakukan pungutan wajib.
3. Memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang terbukti melanggar ketentuan.
4. Menjamin bahwa pendidikan di sekolah negeri dapat diakses tanpa adanya beban pungutan wajib yang melanggar aturan.
Dugaan pungutan wajib di sekolah negeri Konawe menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Pemerintah daerah harus segera bertindak tegas untuk memastikan bahwa pendidikan di sekolah negeri dapat diakses tanpa adanya beban pungutan wajib yang melanggar aturan.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada publik.
Laporan: Aby Razak
