Diduga Investasi Bodong Berkedok Toko Baju di Bungo, 80 Warga Ngaku Rugi Miliaran, Laporan di Polsek Mandek*

MEDIA KPKNEWS INDO
MUARA BUNGO- Puluhan warga Kabupaten Bungo, Jambi, mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong berkedok titipan modal di sebuah toko baju ternama di depan Pizza Hut Muara Bungo, Uty Kitty Store.

Dari data Posko Pengaduan DPD Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Kabupaten Bungo, tercatat hampir 80 orang korban dengan total kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. Kerugian per orang bervariasi mulai Rp 15 juta hingga Rp 225 juta.

Salah satu korban, Wike Kurnia Sari (30), warga Sungai Lilin, mengaku menitipkan uang sebesar Rp 50.000.000 pada tanggal 09 Januari 2026 kepada terduga pelaku berinisial WDP, pemilik toko tersebut. Uang tersebut dijanjikan akan mendapatkan fee per bulan.

“Bukti kwitansi dan surat perjanjian titipan uang investasi ada. Ditandatangani langsung. Dijanjikan fee per bulan, tapi sampai sekarang uang pokok tidak kembali, fee pun tidak ada,” ujar Wike dengan bukti kwitansi yang diterima redaksi.

Ironisnya, upaya korban untuk mencari keadilan di tingkat Polsek Muara Bungo diduga mengalami jalan buntu.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan (STPP) Nomor STPP/137/VI/2026 yang diterbitkan 07 Juni 2026 atas nama pelapor Marisa Dahniasari dengan kerugian Rp 15 juta, laporan tersebut sudah 3 bulan lebih tidak ada perkembangan dan tidak pernah diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).

Bahkan, menurut pengakuan beberapa korban di grup pengaduan, ketika hendak melapor, mereka justru diberikan fotokopian Pasal 434-435 KUHP tentang pengaduan palsu dan diancam tidak akan menang.

“Dulu NYO pernah ngelapor KK dan ngancam jugo pas kk buat laporan di polsek, polisi be Iko ktonyo, dak bkal menang krno Dio memang salah,” tulis salah satu korban di grup.

Ketua DPD LPKNI Bungo, Sahrul, sangat menyayangkan hal tersebut.

“Kwitansi Rp 50 juta dengan tulisan ‘titipan uang investasi dengan janji fee’ ini sudah jelas masuk unsuipuan dan 372 Penggelapan, bukan perdata. Apalagi korbannya 80 orang, ini sudah penipuan berencana. Kami sudah layangkan Surat Permohonan Peningkatan STPP menjadi LP dan Dumas ke Bid Propam Polda Jambi,” tegas Sahrul, Kamis (18/09/2026).

Sahrul menambahkan, sementara para korban harus menjual mobil dan tabungan sekolah anak ludes, terduga pelaku masih bebas beraktivitas, membuka toko, dan memamerkan gaya hidup mewah.

LPKNI Bungo mendesak Kapolres Bungo dan Kapolda Jambi untuk segera mengambil alih kasus ini dan memeriksa oknum penyidik yang diduga melakukan pembiaran laporan.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku WDP belum dapat dikonfirmasi.

Red: Sahrul