Pontianak kalbar Budi Gautama: APH dan Majelis Hakim Harus Tegakkan Hukum Berdasarkan Fakta dan Alat Bukti

HAMPIR TIGA TAHUN BERJALAN, ASWIN SOROTI PERKARA DUGAAN PEMALSUAN AKTA KELAHIRAN

PONTIANAK, 18 September 2026 kpktipikor news

 

Perkara dugaan pemalsuan akta kelahiran anak yang menyeret Syarif Taufik Akbar kini memasuki tahapan akhir persidangan. Perkara yang dilaporkan sejak 2023 tersebut telah berjalan hampir tiga tahun dan kini memasuki sidang ke-9.

 

Di tengah proses persidangan yang semakin mendekati putusan, sejumlah pertanyaan dari pihak pelapor masih menjadi perhatian, khususnya terkait proses penyidikan, status penahanan terdakwa, serta bagaimana sebuah dokumen kependudukan yang dipersoalkan dapat diterbitkan.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengatakan pihaknya telah mengikuti perjalanan perkara tersebut sejak awal.

Menurut Budi, ASWIN tidak berada pada posisi untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah. Penentuan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan majelis hakim berdasarkan hukum, fakta persidangan, serta alat bukti yang sah.

Namun, kata dia, apabila terdakwa nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, maka aparat penegak hukum harus menuntut dan majelis hakim menjatuhkan putusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan seluruh keadaan yang terbukti di persidangan.

“ASWIN mengikuti perkara ini sejak awal. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Tetapi apabila unsur pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan, kami meminta proses hukum berjalan tegas, profesional, transparan, dan memberikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Budi Gautama.»

HAMPIR TIGA TAHUN, PUBLIK MENUNGGU KEPASTIAN

Perkara ini bermula dari laporan Syarifah Fatimah, ibu kandung Syarifah Meisya Aqila, ke Polda Kalimantan Barat pada 10 Agustus 2023.

Menurut keterangan Fatimah, proses perkara kemudian berjalan cukup panjang. Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk pelapor, terlapor dan saksi. Keterangan ahli juga disebut telah dimintakan.

Dalam perjalanannya, menurut keterangan pelapor, terjadi beberapa kali pergantian penyidik hingga akhirnya perkara kembali berjalan menuju penetapan tersangka, pemeriksaan tersangka dan pelimpahan perkara kepada kejaksaan.

Pelapor menyebut berkas perkara diserahkan kepada kejaksaan pada 30 Juni 2026.

Kini perkara telah masuk persidangan.

Bagi ASWIN, panjangnya proses tersebut menjadi alasan penting agar seluruh tahapan hukum dapat dijelaskan secara objektif kepada publik, sepanjang informasi tersebut memang terbuka menurut hukum.

SOAL PENAHANAN: JANGAN BERDASARKAN ASUMSI

Salah satu pertanyaan yang disampaikan pelapor adalah mengapa terdakwa belum ditahan hingga persidangan memasuki sidang ke-9.

Budi menegaskan, status terdakwa sebagai pegawai BUMN bukan dengan sendirinya menjadi dasar seseorang harus ditahan maupun tidak ditahan.

Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki syarat dan mekanisme tersendiri.

Karena itu, menurut ASWIN, pertanyaan mengenai penahanan harus dijawab berdasarkan dasar hukum dan kewenangan pada tahapan proses perkara yang sedang berjalan, bukan berdasarkan dugaan atau asumsi.

“Yang perlu dijelaskan adalah dasar hukumnya. Apakah memang tidak memenuhi syarat penahanan, atau terdapat pertimbangan hukum tertentu. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang proporsional tanpa mengganggu independensi proses peradilan,” kata Budi.

Apalagi sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana telah menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

AKTA KELAHIRAN BUKAN SEKADAR DOKUMEN BIASA

Menurut ASWIN, substansi perkara perlu ditempatkan secara proporsional.

Akta kelahiran merupakan bagian dari dokumen kependudukan yang berkaitan dengan identitas dan status hukum seseorang.

UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 menempatkan administrasi kependudukan sebagai sistem untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi serta status hukum penduduk. Regulasi tersebut juga menekankan pentingnya keabsahan dan kebenaran dokumen kependudukan.

Karena itu, apabila dalam perkara ini terdapat dugaan penggunaan data atau dokumen yang tidak benar, maka fakta tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum.

Pertanyaan pentingnya antara lain:

– Dari mana data yang digunakan dalam penerbitan akta tersebut berasal?

– Siapa yang mengajukan dokumen?

– Apa dokumen pendukung yang digunakan?

– Bagaimana proses verifikasi dan validasinya?

– Apakah terdapat ketidaksesuaian data?

– Siapa saja pihak yang mengetahui dan terlibat dalam proses administrasi tersebut?

– Apakah seluruh prosedur penerbitan telah dilakukan sesuai ketentuan?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menuduh petugas Dukcapil melakukan tindak pidana.

Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak lain, maka harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

ANCAMAN PIDANA DALAM ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Regulasi administrasi kependudukan memang memuat ketentuan pidana terhadap perbuatan tertentu terkait manipulasi data dan elemen data kependudukan.

Dalam ketentuan Pasal 94 UU Administrasi Kependudukan, perbuatan memerintahkan, memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan atau elemen data kependudukan dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta, sesuai unsur pasal yang terbukti.

Namun ASWIN menegaskan, ketentuan pidana tersebut tidak boleh langsung dilekatkan kepada seseorang hanya berdasarkan pemberitaan atau tuduhan.

Unsur tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

JANGAN BIARKAN KONFLIK KELUARGA MENUTUP SUBSTANSI PERKARA

Dalam perjalanan persidangan, menurut keterangan pelapor, terdapat pula pembahasan mengenai hubungan keluarga, pengasuhan anak, rekaman suara maupun video serta persoalan lain.

Pihak terdakwa tentu memiliki hak untuk memberikan pembelaan.

Namun bagi ASWIN, fokus utama perkara pidana tetap harus dikembalikan kepada dakwaan, unsur tindak pidana dan alat bukti yang diperiksa di persidangan.

Jika terbukti, pertanggungjawaban pidana harus diberikan.

Jika tidak terbukti, terdakwa juga harus mendapatkan putusan sesuai hukum.

“Jangan sampai perkara pidana berubah menjadi arena saling membangun opini. Yang harus menentukan adalah fakta persidangan dan alat bukti yang sah,” tegas Budi.

“KACA BISA DIPERBAIKI, WAKTU PENDIDIKAN ANAK TIDAK BISA DIKEMBALIKAN”

Pelapor juga mengaitkan perkara tersebut dengan dampak yang disebutnya dialami anak, termasuk persoalan pendidikan.

Fatimah menyebut anaknya mengalami hambatan pendidikan selama beberapa tahun akibat persoalan administrasi identitas.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya pernah harus memindahkan anak dari satu lembaga pendidikan ke lembaga lainnya.

Persoalan tersebut tentu perlu diuji berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.

Namun dari perspektif kepentingan publik, ASWIN menilai aspek perlindungan hak anak tidak boleh diabaikan dalam melihat perkara yang berkaitan dengan identitas kependudukan.

TIGA PENYIDIK, HAMPIR TIGA TAHUN, KINI MENUNGGU PUTUSAN

Perjalanan perkara ini, berdasarkan keterangan pelapor, telah melalui sejumlah tahapan panjang.

Laporan dibuat pada 2023.

Pemeriksaan dilakukan.

Saksi dan ahli dimintai keterangan.

Terjadi pergantian penyidik.

Perkara kemudian bergerak menuju penetapan tersangka.

Berkas dilimpahkan kepada kejaksaan.

Persidangan berlangsung.

Kini telah memasuki sidang ke-9.

Budi Gautama mengatakan, panjangnya perjalanan perkara tersebut menjadi alasan agar setiap tahapan penegakan hukum benar-benar dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

BUDI GAUTAMA: JIKA TERBUKTI, JANGAN ADA PERLAKUAN KHUSUS

Budi kembali menegaskan posisi ASWIN.

«“Kami tidak meminta terdakwa dihukum karena tekanan publik. Kami meminta hukum bekerja. Kalau berdasarkan pembuktian di persidangan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, maka berikan pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan yang berlaku dan pertimbangkan seluruh fakta yang terbukti,” ujarnya.»

«“Jangan ada perlakuan khusus hanya karena seseorang memiliki jabatan, pekerjaan, status sosial atau hubungan tertentu. Tetapi pada saat yang sama, jangan pula seseorang dihukum hanya karena tekanan opini. Semua harus kembali kepada hukum dan pembuktian,” sambungnya.»

ASWIN SOROTI INTEGRITAS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Bagi ASWIN, perkara ini tidak hanya berhenti pada siapa yang nantinya dinyatakan bersalah atau tidak bersalah.

Jika persidangan menemukan adanya persoalan dalam proses penerbitan dokumen kependudukan, maka mekanisme administrasinya juga perlu dievaluasi.

Sebaliknya, apabila seluruh proses penerbitan ternyata telah dilakukan sesuai prosedur, maka penjelasan resmi dari instansi terkait juga penting agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.

“Yang harus dicari bukan sekadar siapa yang salah, tetapi bagaimana proses penerbitan dokumen tersebut berlangsung. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak ada pelanggaran, jelaskan berdasarkan dokumen dan prosedur,” kata Budi.

PERS HARUS MENGAWASI, BUKAN MENGHAKIMI

Sebagai organisasi wartawan, ASWIN menempatkan pemberitaan perkara ini dalam koridor kerja jurnalistik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui, mendorong supremasi hukum dan HAM, serta melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap persoalan kepentingan umum. UU Pers juga mewajibkan pers menghormati asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi.

Karena itu, ASWIN menyatakan akan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.

PUTUSAN PENGADILAN HARUS MENJADI JAWABAN

Kini perhatian publik tertuju pada proses persidangan dan putusan resmi majelis hakim.

Informasi mengenai kemungkinan vonis tertentu, menurut Aswin, tidak boleh diperlakukan sebagai putusan sebelum benar-benar dibacakan dalam persidangan.

Budi Gautama:

“ASWIN menghormati independensi majelis hakim. Kami menunggu putusan resmi, bukan rumor. Tetapi apabila seluruh unsur pidana terbukti secara sah dan meyakinkan, kami berharap pertanggungjawaban hukum dijatuhkan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa diskriminasi dan tanpa perlakuan istimewa.”»

Pada akhirnya, kata Budi, perkara ini bukan sekadar mengenai konflik antar orang.

Ada persoalan identitas anak, dokumen kependudukan, proses penegakan hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap administrasi negara.

“Hukum harus bekerja berdasarkan bukti. Pers harus mengawasi berdasarkan fakta. Dan publik berhak mendapatkan informasi yang benar, akurat dan berimbang,”

pungkasnya. Ketua ASWIN KALBAR