Bekasi Jawa Barat Media kpktipikornews- Korban Dugaan Penipuan Berkedok mampu memasukan kerja di PT OHM Elektronik Indonesia yang beralamat Kawasan Industri Cikarang, Jl. Jababeka IV, Blok C1-A,B, Pasir Gombong, Cikarang Utara, Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Korban Selama 20 Hari dipinta 34 kali Trasfer Korban hingga mengalami kerugian mencapai 30 juta lebih, takunjung masuk kerja, ungkap korban (18/09/2026)
Sebelumnya korban inisial MR yang beralamat kp. Baru Desa Tanjung Baru Cikarang Timur pada bulan Juli 2026 korban menemui SB temannya, menyampaikan anak saya ingin kerja PT Kawasan Jababeka ini Surat lamaran kerjanya nitip, lalu diterima sama SB warga kp Lilinggir Desa Cipayung Cikarang Timur,
Jelang hari SB menelepon korban MY ,bahwa anak korban Inisial, SJ Alhamdulillah sudah di proses oleh HRD PT OHM Elektronik, inisal RF sudah dimulai tahapan wawancara(interview) Korban diminta uang Administrasi/ atau pengurusan,
Pada tanggal 28 Juli 2026 korban MY trasfer Rp 752.500 ke Norek Seabank an SB,
Pada 29 Juli 2026 SB minta di Trasfer lagi berdalih kekurang Admin, pada Pukul 08.55 korban trasfer Rp 1.202.500, malemnya SB minta di trasfer lagi korban pukul 20,07 Trasfer lagi Rp 397.500, dan seterusnya, selalu minta di trasfer, ungkap korban,
Pada bulan Agustus ada WhatsApp, menurut SB dari HRD PT OHM elektronik inisial RF.
Selmat Malam. Di harapkan kehadirannya untuk mengikuti orientasi kerja di PT OHM elktronik pada, Hari: Senin, Jam : 19:00 wib. Tanggal : 03, Agustus 2026 Tempat PT OHM elktronik Harap memakai baju bebas tapi sopan.memkai kaos kaki,membawa alat tulis Di harap datang tepat waktu.Terim kasih “Hr@ohme”
Selmat malam. Untuk calon karyawan baru sdra SETYO J. Mohon maaf seblum nya..Hasil metting pihak management tadi sore. Untuk peserta laki2 yang masuk untuk WAREHOUSE.. Untuk jaminan education training wajib 2,850ribu wajib selesai malam ini seblum jam 9:30 mlam ini.(Kekurangnya 850ribu) Ada perubahan karena ada peraturan baru Harap kerja samanya agar berjalan seusai rencana.
Terima kasih.
Mohon maaf ada biaya education traning agar nilai hasil traning saya buat kan nila A.karena kamu
langsung saya ajukan mask shift. Biayanya Rp. 395 ribu. Selesaikn ke yang recom Terimkasih
Slemat Siang…!! Untuk jadwal sdra: Setyo Juniar..Sehubungan dari pihak PT LG mengadakan inspeksi sampai hari Sabtu.untuk mengcek prodak baru..Untuk calon karyawan dept WHA Baru saja selesai di atur pihak management jadwal nya sehabis gajian agar memudahkan perhitungan payroll( gaji)
Pada hari : Selasa Tgl : 11,agtus 2026 Jam : 10:00 wib Tempt : PT OHM E. Jl. Jababeka Ⅳ, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Memakai baju bebas SKCK terbaru Pas photo terbaru. Menyelesaikan biaya pembuatan surat pengantar Disnaker 415ribu…Melalui bagian administrasi / via reffensi nya.Selsai sebelum jam 2 siang ini. Harap datang tepat waktu. Bertemu BAPAK RIFKY F. NB. DI LARANG MEMPORWARD ISI PESAN INI.TERIMA KASIH.
Korban sudah bosan lagi anak belum masuk kerja, ampir tiap hari meminta di trasfer dengan berdalih, uang jamian, uang taining, dan bermacam-macam dalih, sedangkan sudah mengahbiskan uang mencapai 30 juta lbih, anak takunjung masuk kerja, akhirnya korban, memohon uang jaminan di kembalikan, ungkap korban,
Di lain waku ada wea dari HRD, Pemberitahuan Sdra : Setyo j. Untuk mengaktifkan sistem pengembalian dana jaminan sdra wajib melakukan pembayaran terlebih dahulu sebesar 675ribu.(Melalui rekning Ibu Anjani s. Sistem akan otomtis aktip..Pencairan aktip stelah melakukan pembayaran biayanya. Estimasi agar bisa sampai ke rekening sdra memakan waktu kurang lebih 24 jam.(paling lambat) bisa lebih cepat besok siang sudah masuk ,tergantung pnyelsaian biayanya.Dan bisa di pastikan sudah masuk ke rekening sdra.
Menurut korban sejak bulan Juli sampai diterimanya Surat lamaran kerja. Sampai bulan Agustus 2026,
Selama 20 hari, 34 kali trasfer, mencapai 30 juta lebih, mau mengambil uang jaminan harus membayar dulu agar cepat di proses, ungkap korban,(18/09/2026)
Setelah korban mengundurkan uang jaminan akan dikembalikan pada pertengahan bulan Agustus 2026, namun yang didapat hanya janji dengan janiji, sampai saat ini, uang jaminan takunjung di kembalikan. Bahkan ada wea dari HRD,
Besok jaminan pertama. Sabtu atau Senin..kedua. Sisanya hitungan terakir akan di slesaikan per tanggal 25 sepetember, Saya akan mengundurkan diri. Per akhir bulan ini ( saya Pastikn bisa clear seblum saya keluar).Selmat sore .
Dengen ini saya memohon ma’af sebesar besarnya terkait kendala kterlmbatan Maslah ini.
Ini saya sampaikan dengan tidk mengurangi rasa hormat, permaslahan ini akan kita selesaikn secara baik.
Berikut rincian ini sudah saya rekap berdasarkan Bukti transaksi yang sdah ada .Silahkan di baca dengn teliti agar tidk ada ke salah pahaman.Karena kamu sdah fixs mengundurkan diri.
Dan surat pengunduran diri bisa di proses Senin pagi.Karena besok off( libur).
Jaminan ke 1 Di transfer Senin sore jam 4-jam 5 sore. Ke rekning dana dan seabank yang tercantum
Jika Senin tdk ada masuk pncairan selasa siang silhkn hadir untuk bertemu bertatap muka.Trims kasih
Menurut pengakuan HRD Jaminan ke 2, 6,275 + 1650, Di potong Rp 1jta,- Jadi totalnya Rp.7,9jta,-
Di keluarkan tanggl 17 September paling lambat Untuk yang terakhir Pembayaran ada yang tidk masuk hitungan pembayaran dengan nominal Rp 1,5 jta,-Di keluarkan Rp 10,5jta,-
Ini untuk di pencairan tanggl 25/26 September.Minta ke sediannya agar tidk terjadi konflik antara yang reff. Itu sdah fixs tidak ada pengunduran lagi. Mohon maaf jika ada banyak Kesalahan kata sbelumnya Trima kasih
Sementara H.Entang, Badan Advokat Indonesia (BAI) Jawa Barat selaku Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR Kaperwil Jawa Barat, mengatakan, sebelum korban melaporkan ke APH Polres Metro Bekasi, kami akan sambangi PT OHM elektronik apakah benar Inisial HF itu HRD PT OHM,ungkap H.Entang,
Pelaku rekrutmen tenaga kerja yang memungut uang hingga puluhan juta rupiah tetapi tidak kunjung menyalurkan korbannya ke PT OHM elektronik,Kawasan Jababeka dapat dijerat yaitu Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Penipuan
Dengan dua alat bukti, Cetingan HRD dengan Korban dan, Alat bukti 34 kali Trasfer uang, sudah diterima oleh pelaku untuk tujuan pengurusan kerja namun justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.ungkap H.Entang (18/09/2026)
Pasal Tambahan (JMenggunakan Elektronik)
Pelaku menggunakan WhatsApp, pelaku juga dapat dijerat Pasal Berlapis menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) mengenai penyebaran berita bohong yang mengakibatkan kerugian korban. Ancaman hukumannya jauh lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, kasus ini akan kami awal, dan kami akan sambangi PT OHM elektronik secepatnya, ungkap H.Entang ( A.Rahmat-team)
