SIDRAP — Polemik terkait Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan. Kali ini, LSM Triga Nusantara Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap memberikan kejelasan serta menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.
Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, LSM Triga Nusantara Indonesia telah menyampaikan sejumlah surat kepada Kejari Sidrap, termasuk permintaan tindak lanjut terkait pengadaan barang sarana dan prasarana Gedung PLUT KUMKM yang merujuk pada temuan/salinan pemeriksaan BPK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2023.
Korwil LSM Trinusa M.Rusli.SH menegaskan bahwa fungsi lembaga sebagai kontrol sosial, monitoring, dan edukasi tidak akan berhenti hanya karena sebuah laporan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui apakah laporan tersebut sedang dalam proses telaah, pemeriksaan, atau memiliki kendala tertentu.
«“Kami tidak meminta Kejaksaan mengambil kesimpulan secara terburu-buru. Kami meminta prosesnya jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diperiksa secara profesional. Kalau tidak memenuhi unsur, sampaikan juga secara resmi,” tegas M. Rusli yang akrab di panggil Bang Danu»
*Jangan Sampai “Berdasi” Kebal Hukum*
Istilah “passobis berdasi” yang digunakan dalam sorotan ini merupakan ungkapan kritik terhadap dugaan praktik penipuan atau penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki tampilan, posisi, atau status sosial tertentu.
LSM Trinusa menegaskan bahwa siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum harus tunduk pada proses hukum yang sama. Status sosial, jabatan, kedekatan maupun penampilan tidak boleh menjadi alasan seseorang mendapatkan perlakuan istimewa.
Namun demikian, LSM juga menegaskan bahwa setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.
*Kejaksaan Diminta Jangan Diam*
Desakan kepada Kejari Sidrap kini mengarah pada satu hal: kepastian proses hukum.
LSM Trinusa meminta aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan laporan yang telah disampaikan. Jika masih dalam tahap pemeriksaan, masyarakat berharap proses tersebut berjalan secara objektif. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, proses hukum diminta dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila hasil telaah menyatakan laporan tidak memenuhi unsur hukum, pihak pelapor juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar keputusan tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa LSM Triga Nusantara Indonesia mempertanyakan laporan yang disebut belum memperoleh kejelasan perkembangan selama beberapa bulan. Salah satu dokumen yang disoroti berkaitan dengan permintaan tindak lanjut pengadaan barang sarana dan prasarana Gedung PLUT KUMKM serta rujukan terhadap temuan BPK Sulawesi Selatan TA 2023.
*LSM Trinusa: Kami Kawal Sampai Ada Kejelasan*
LSM Trinusa menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami ingin memastikan setiap dugaan yang dilaporkan masyarakat diperiksa secara serius. Jangan sampai laporan masyarakat berhenti di meja birokrasi tanpa kejelasan,” tegasnya.
Bagi LSM Trinusa, penegakan hukum harus berdiri di atas prinsip transparansi, profesionalitas, objektivitas dan persamaan di hadapan hukum.
Kini, perhatian publik tertuju kepada Kejari Sidrap. Masyarakat menunggu apakah laporan tersebut akan mendapatkan tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Sebab, jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan dugaan pelanggaran menggantung tanpa kepastian.
