Krimsus Polda Sulsel Buru Pemodal Tambang Emas Ilegal di Bua

 

LUWu kpktipikornews – Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Selain mengamankan dua operator dan sejumlah alat tambang, penyidik kini memburu pihak yang diduga menjadi pemodal atau investor di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol M. Alfian Amiin, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pekerja lapangan yang ditemukan di lokasi, tetapi juga akan menelusuri pihak yang bertanggung jawab dan memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin itu.

Penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Polres Luwu bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Satbrimob Polda Sulsel Kompi III Yon D Pelopor pada Jumat (11/9/2026), setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang emas ilegal di aliran Sungai Bua.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan, yakni AN, warga Kabupaten Bone yang berperan sebagai operator alat berat, serta RA, warga Kabupaten Luwu yang berperan sebagai operator mesin alkon.

Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan, yakni empat unit ekskavator, tiga unit mesin alkon atau alat hisap air, satu unit saringan, satu unit genset, delapan lembar karpet penyaring emas, dan satu buah sekop.