๐—Ÿ๐—ฎ๐—ฟ๐—ถ ๐—จ๐˜€๐—ฎ๐—ถ ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ถ๐—บ๐—ฎ ๐—จ๐—ฝ๐—ฎ๐—ต ๐—ฅ๐—ฝ๐Ÿฎ๐Ÿฑ ๐—๐˜‚๐˜๐—ฎ, ๐—ง๐—ฒ๐—ฟ๐—ฑ๐˜‚๐—ด๐—ฎ ๐—ฃ๐—ฒ๐—น๐—ฎ๐—ธ๐˜‚ ๐—ฃ๐—ฒ๐—ป๐—ถ๐—ฝ๐˜‚๐—ฎ๐—ป ๐—ฃ๐—ฒ๐—บ๐—ฏ๐—ฎ๐—ป๐—ด๐˜‚๐—ป๐—ฎ๐—ป ๐—ฅ๐˜‚๐—บ๐—ฎ๐—ต ๐—ฑ๐—ถ ๐—ฆ๐—ถ๐—ฑ๐—ฟ๐—ฎ๐—ฝ ๐——๐—ถ๐—ฟ๐—ถ๐—ป๐—ด๐—ธ๐˜‚๐˜€ ๐—ฑ๐—ถ ๐—ช๐—ฎ๐—ท๐—ผ.

SIDRAP โ€” Iming-iming pengerjaan sembilan unit rumah selesai dalam kurun waktu satu bulan berujung pada proses hukum. Pria berinisial M. Asrul alias Dg. Lewa (30) kini harus berurusan dengan polisi usai diduga membawa lari uang upah borongan senilai Rp25 juta tanpa menyentuh pengerjaan bangunan sama sekali.

โ€‹Peristiwa ini bermula pada Senin (6/7/2026) di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Sidrap. Pelaku menawarkan jasa tukang kepada korban, Machenra (26), warga Desa Sereang. Percaya dengan kesepakatan bahwa seluruh rumah akan rampung dalam sebulan, korban menyerahkan uang muka sebesar Rp25 juta.

โ€‹Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tak ada satu pun pekerjaan yang direalisasikan. Korban yang merasa dirugikan resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Sidrap pada Senin (31/8/2026) dengan nomor laporan LP/B/538/VIII/2026/SPKT/Polres Sidrap/Polda Sulsel.

โ€‹Tak butuh waktu lama, Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Sidrap bekerja sama dengan Resmob Polres Wajo berhasil melacak keberadaan pelaku. Dg. Lewa diringkus di Jalan Rusa, Kelurahan Bulu Pabbulu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, pada Senin sore (31/8/2026) sekitar pukul 17.47 WITA.

โ€‹Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Uang Rp25 juta yang diterima dari korban dipakai untuk membiayai kebutuhan pribadinya.

โ€‹Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa penyidikan masih terus berjalan.

โ€‹”Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mendalami kasus dugaan penipuan tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum terduga pelaku,” jelas Welfrick, Selasa (1/9/2026).

โ€‹Meski barang bukti fisik belum disita, pelaku telah diamankan di Mapolres Sidrap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.