BAI JAWA BARAT LAPORKAN KADES KARANGSATU KE KEAJATI TERKAIT DUGAAN KORUPSI KETAPANG DAN DANA DESA TA 2022-2025

Karawang-Jabar – Media Kpktipikor, News-Badan Advokat Indonesia (BAI) Penasehat Hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Jawa Barat Melaporkan Pengaduan Masyarakat ke-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terkait dugaan korupsi KETAPANG dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022-2025 Pemdes Karangsatu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, ungkap H.Entang (01/9/2026)
Sebelumnya, team Lembaga Gempar Peduli Rakyat Indonesia (GPRI) bersama Media Radar Krimsus, Media KPK Tipikor Jabar, berkat data dan hasil kroscek di beberapa dusun warga masyarakat desa karangsatu, keluhannya dana KETANG tahun anggaran 2022-2025 mencapai 1,3 mmilyar lebih yang sangat besar itu tidak terasa manfaatnya oleh masyarakat, secara luas.yang sangat membutuhkan modal usaha, Budi Daya Ikan atau peternak lainnya, Seolah-olah hanya dinikmati oleh segelintir orang saja yang dekat dengan kepala desa,” ujar sejumlah masyarakat Desa Karangsatu di beberapa dusun,

Langkah hukum ini diambil oleh BAI Jawa Barat selaku penasehat hukum media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Kaperwil Jawa Barat, sebagai bentuk pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) yang diterima Pemerintah Desa Karangsatu Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi
Dana Desa TA 2022 RP 2.362.436.000,00, digunakan Rp 1.684.940.000, masih tersisa Rp 677.496.000,
Dana Desa TA 2023 Rp 1.513.740.000,00, digunakan Rp 932.003.700, masih tersisa Rp 581.736.300
Dana Desa TA 2024 Rp 1.382.000.000,00, digunakan Rp 877.801.000, masih tersisa Rp 504.199.000,
Dana Desa TA 2025 Rp 1.423.266.000,00, digunakan Rp 1.012.253.000,masih tersisa Rp 411.013.000
Total Dana Desa dan Ketahanan Pangan sisa Rp.2.174.444.300,00, (tidak jelas fisiknya)

Desa Karangsatu Kecamatan Karangbahagia Menerima DD TA 2022-2025, Rp, 6.681.442.000,00,
Dana Ketahanan Pangan 20% = Rp : 1.336.288.400.000,00, digunakan :

1. Peternak Budi Daya Bibit Ikan Rp 115.000.000.
2. Lumbung Desa Rp 265.000.000,
3. 300 Unit Mesin Penggilingan Padi Rp 265.000.000,
Total dana Ketahanan Pangan digunakan Rp 645.000.000, masih tersisa Rp 691.288.400,

DASAR HUKUM PROGRAM KETAHANAN PANGAN :
Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022.Minimal 20%: dari Total pagu dana desa dialokasikan untuk ketahanan pangan, dan program ini harus dikelola oleh kelembagaan masyarakat, atau kelompok ekonomi desa bukan individu atau keluarga Kepala Desa dan Perangkat Desa,

H.Entang lebih lanjut, Laporan Kepala Desa Karangsatu ke Kemendes Dana Ketapang dari nominal Rp 1,3 milyar lebih, digunakan,300 Unit Mesin Penggilingan Padi, Peternakan Budi Daya Ikan, Pertanyaan Publik? Siapa nama Kelompoknya? Dimana fisiknya Mesin Penggilangan Padi sebanyak itu ? Jika memang ada, cenderung eksklusif, hanya dinikmati oleh segelintir pihak, dan tidak memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).di Desa Karangsatu

Warga juga mempertanyakan, Jika memang ada program Ketahanan Pangan, yang di pokuskan ke Penyertaan Modal LUMBUNG DESA? Pertanyaan Puplik Duit Ratusan juta, apakah disalurkan simpan pinjam (SPP) Mikro pedagang Kecil? Siapa saja anggota KPM penerima manfaatnya? Abu abu ? Tidak ada masyarakat yang menerima pinjaman dari LUMBUNG DESA? ungkapnya, (Tidak Jelas)

Sementara H.Entang mengatakan Berdasarkan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan kepala desa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat
Penerima manfaat program ketahanan pangan bukan Kepala Desa, melainkan masyarakat desa/kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini bertujuan meningkatkan ekonomi warga dan memastikan akses pangan bukan untuk kepentingan peribadi perangkat desa
Larangan: kepala desa keluarga atau perangkat desa tidak boleh menjadi penerima manfaat langsung jika hal tersebut menciptakan konflik kepentingan.Program Ketapang Untuk kemandirian dan kesejahteraan warga masyarakat desa, bukan untuk kepala desa.dan Atau Perangkat Desa,ungkapnya,
Bahwa Kepala Desa Karangsatu telah melanggar Perpres 104/2021 (Pasal 5 ayat 4) dan Kepmendesa PDT No. 3/2025 Mempertegas wajib pengelolaan melalui BUMDes/ kelembagaan kepaladesa/keluarga Perangkat Desa Tidak boleh jadi penerima manfaat Ketahanan Pangan.
Kami berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Karangsatu Kecamatan Pebayuran beserta Ketua BUMDes, Pasalnya Dana Ketahanan Pangan dan Dana Desa untuk fisik masih tersisa mencapai Rp Rp.2.174.444.300,00, (tidak jelas fisiknya)

Dalam Hal ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk memastikan kebenaran bahkan kesalahan dalam lampiran LPJ Desa tersebut dimohon untuk memeriksa lampiran LPJ Desa TA 2022-2025,dan dimohon untuk AUDIT dan SIDAK FISIK, terutama Dana Ketahanan Pangan, ungkap H.Entang,

H.Entang BAI selaku Penasehat Hukum Media KPK TIPIKOR (Komisi Pengawas Korupsi Tindak Pidana Korupsi) Jawa Barat menegaskan akan terus mengawal proses laporan ini di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hinggatuntas demi tegaknya supermasi hukum, ungkap H.Entang A.Sonjaya,SH (A.Rahmat)