Puluhan titik tersebut menjadi sasaran penertiban yang akan dilakukan Satgas Parkir Gabungan mulai pekan ini.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palu, Trisno Yunianto, mengatakan penertiban akan dilakukan secara masif dengan melibatkan sejumlah instansi.
“Satgas parkir melibatkan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan, Satpol PP, Dishub, akan melakukan keliling. Sekarang masif lagi,” kata Trisno saat ditemui di Lapangan Tennis Pelti Kota Palu, Jl Balai Kota, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Senin (31/8/2026).
Satgas tersebut dibentuk untuk menertibkan aktivitas parkir yang dilakukan di luar titik dan data yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Trisno, penertiban tidak hanya menjadi tanggung jawab Dishub, tetapi dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan unsur penegak hukum dan pemerintah daerah.
Petugas nantinya melakukan pemantauan dan razia secara bersamaan di sejumlah lokasi yang telah diidentifikasi.
Pihak yang ditemukan mengatur kendaraan atau melakukan aktivitas parkir di luar data resmi akan ditertibkan dan diamankan petugas.
Dishub juga menyiapkan langkah administratif berupa surat teguran bagi pihak yang ditemukan beraktivitas di titik parkir liar.
Surat teguran tersebut akan ditembuskan kepada Kapolres, Dandim, Kajari, camat dan lurah di wilayah lokasi parkir liar.
Trisno mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penanganan parkir liar melibatkan seluruh unsur terkait.
“Sehingga bukan hanya urusannya Dishub, dan masyarakat jangan melakukan kegiatan apapun di titik parkir liar ini, kita sudah tulis,” ujarnya.
Selain melakukan razia, Dishub akan memasang tanda khusus di lokasi yang telah teridentifikasi sebagai titik parkir liar.
Tanda tersebut berupa stiker atau spanduk berukuran 1×1 meter yang berisi informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pembayaran retribusi parkir di lokasi tersebut.
Menurut Trisno, penandaan diperlukan karena masyarakat masih kesulitan membedakan lokasi parkir resmi dan lokasi parkir yang tidak memiliki izin.
“Sekarang kan masyarakat masih bingung, mana titik parkir liar, mana titik parkir resmi. Sehingga kita akan kasih tanda,” katanya.
Dengan adanya tanda tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengetahui lokasi yang tidak diperbolehkan untuk melakukan transaksi parkir.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu menata sistem perparkiran sekaligus memastikan aktivitas parkir berlangsung sesuai data dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dishub memastikan pemantauan terhadap titik parkir liar akan dilakukan secara berkelanjutan setelah Satgas Parkir Gabungan mulai bergerak pekan ini.penulis
Muh firman
