DANA HIBAH KONI KOTA PARIAMAN 2024 DIUSUT KEJARI!10 ORANG SUDAH DIMINTAI KETERANGAN, PENYELIDIKAN TERUS BERGERAK

PARIAMAN — Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pariaman tahun 2024 mulai memasuki sorotan serius aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman tengah melakukan penyelidikan terhadap penggunaan dana hibah tersebut. Sedikitnya 10 orang telah dimintai keterangan, termasuk Ketua KONI Kota Pariaman.

Kasi Intelijen Kejari Pariaman, Aridona, mengatakan pemanggilan sejumlah pihak dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan untuk mengumpulkan informasi dan keterangan mengenai penggunaan dana hibah KONI Kota Pariaman tahun 2024.

“Sedikitnya ada 10 orang yang telah dimintai keterangan,” kata Aridona, Kamis (20/8).

Tidak hanya Ketua KONI Kota Pariaman. Sejumlah pihak lainnya juga telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak Kejari Pariaman.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum sedang berupaya mengurai secara menyeluruh bagaimana dana hibah tahun 2024 digunakan, dikelola, dan dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan terhadap banyak pihak menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi sebelum aparat menentukan langkah hukum selanjutnya.

Penting ditegaskan, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap seseorang tidak dengan sendirinya berarti orang tersebut melakukan tindak pidana.

Kejari Pariaman masih mengumpulkan fakta, dokumen, serta keterangan dari berbagai pihak untuk mengetahui apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Karena itu, seluruh pihak tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat kesimpulan dan proses hukum yang berkekuatan tetap.

Dana hibah yang bersumber dari keuangan daerah pada prinsipnya harus dikelola secara transparan, akuntabel, sesuai peruntukan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini publik menunggu bagaimana Kejari Pariaman mengungkap persoalan tersebut secara terang-benderang.

Apakah seluruh penggunaan dana hibah KONI Kota Pariaman tahun 2024 telah sesuai peruntukan?

Apakah pertanggungjawaban administrasi dan penggunaan anggarannya dapat dibuktikan?

Atau justru penyelidikan akan menemukan adanya persoalan lain?

Semua pertanyaan itu kini berada dalam proses penelusuran aparat penegak hukum.

Kita tunggu proses hukum berjalan.

Pengawasan terhadap pengelolaan uang publik harus dilakukan secara profesional, berdasarkan fakta dan dokumen, serta tetap menghormati hak seluruh pihak yang diperiksa.

Dugaan harus dibuktikan.
Fakta harus dibuka.
Hukum harus ditegakkan secara adil.

Kejari Pariaman mengusut — publik menunggu jawabannya.