Pontianak kalbar Diduga Abaikan K3, Proyek Rehabilitasi Gedung SDN 33 Pontianak Jadi Sorotan; Penggunaan Besi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Diduga tak mengikuti kualitas dan kuantitas Rab

PONTIANAK selasa  12  juli  2026 kpktipikor news

 

Pekerjaan proyek rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung SDN 33 di Jalan H. Rais A. Rahman, Gang Gunung Gede, Pontianak Barat, menuai sorotan publik.

Selain diduga mengabaikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), proyek tersebut juga diduga menggunakan material besi yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Pantauan di lokasi pada Senin (13/7/2026) menunjukkan sejumlah pekerja masih beraktivitas tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm proyek dan rompi keselamatan.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan standar K3 yang wajib diterapkan dalam setiap pekerjaan konstruksi.

 

Selain itu, berdasarkan hasil pantauan dan keterangan yang diperoleh di lapangan, besi tulangan yang terpasang diduga menggunakan ukuran 8 mm dan 6 mm, padahal menurut pelaksana pekerjaan seharusnya menggunakan besi berdiameter 10 mm.

Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi tersebut berpotensi memengaruhi kualitas dan kekuatan bangunan apabila terbukti benar.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rehabilitasi Gedung SDN 33 dilaksanakan oleh CV. Srikandi Tity Khatulistiwa dengan nilai kontrak Rp196.000.000, yang bersumber dari APBD Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak.

Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek, Yono, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah membeli rompi keselamatan bagi pekerja.

“Yang dua kali kemarin, empat buah saya belikan rompi,” ujar Yono.

Ia juga menjelaskan bahwa adanya pekerjaan tambahan dilakukan atas permintaan pihak sekolah.

“Pondasi diminta ditinggikan supaya kalau banjir anak-anak tidak kesulitan menggunakan WC.

Di samping WC juga kami bangunkan gudang karena sekolah tidak memiliki tempat penyimpanan barang,” katanya.

 

Namun demikian, pekerjaan tambahan tersebut tetap harus memenuhi ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis yang berlaku serta memperoleh persetujuan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

 

Dasar Hukum

Penerapan K3 dalam pekerjaan konstruksi diatur antara lain dalam:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan dalam penyelenggaraan jasa konstruksi;

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 22 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.

 

Apabila benar terjadi penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak maupun gambar kerja, hal tersebut dapat menjadi temuan yang perlu diperiksa oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak maupun pihak kontraktor terkait dugaan tersebut.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi material, serta penerapan standar K3 agar proyek yang dibiayai dari anggaran negara benar-benar memberikan hasil yang berkualitas, amanah, dan sesuai ketentuan.

 

Sumber: Tim Investigasi