Miris Sala satu Dapur SPPG (MBG ) Tak Mampu Beli Bendera merah putih 

Di desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, baru-baru ini terjadi insiden yang mendapat perhatian publik. Salah satu Dapur SPPG ( MBG ) yang terletak di Jalan Lintas Timur diduga mengibarkan bendera merah putih dalam kondisi robek Dan Usang.

 

Masyarakat sekitar mempertanyakan tindakan tersebut. Mereka merasa prihatin dan bertanya-tanya apakah kantor tersebut tidak mampu untuk mengganti bendera dengan yang baru. Situasi ini memicu diskusi di antara warga mengenai penghormatan terhadap simbol negara.

 

Bendera merah putih adalah simbol kebesaran dan identitas bangsa Indonesia. Menjaga kondisi bendera tetap layak dan terhormat merupakan kewajiban setiap warga negara. Pengibaran bendera dalam kondisi yang tidak layak dapat dianggap sebagai tindakan yang kurang menghormati simbol negara.

 

Diharapkan pihak terkait segera mengambil langkah untuk mengganti bendera yang robek dengan yang baru. Hal ini tidak hanya akan menyelesaikan masalah, tetapi juga akan menunjukkan rasa hormat dan kebanggaan terhadap simbol negara.

 

Dengan menyelesaikan masalah ini, masyarakat dapat memastikan bahwa simbol kebesaran Indonesia tetap dihormati dan dijaga kehormatannya.

Pengibaran bendera Merah Putih dalam keadaan rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam secara tegas dilarang oleh hukum di Indonesia.

Aturan utama ini tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Aturan Hukum LaranganBerdasarkan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, berikut adalah ketentuan spesifiknya:Larangan Mengibarkan: Pasal 24 huruf c secara jelas melarang setiap orang untuk mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.Sanksi Pidana: Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Berdasarkan Pasal 67 huruf b, siapa saja yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam dapat dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).Etika Perlakuan terhadap BenderaMerujuk pada Pasal 24 UU 24/2009, selain tidak boleh mengibarkan bendera yang rusak, masyarakat juga dilarang untuk:Menginjak, membuang, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. Red