
TELUK PAKEDAI, Rabu, 20 Mei 2026
Pemerintah Desa Sungai Nipah, Kecamatan Teluk Pakedai, diketahui baru saja menerima kucuran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak ketiga PT.REZEKI KENCANA senilai Rp 60 juta.
Munculnya pernyataan dari Sekdes Sungai Nipah yang mengatakan: Ancore baru nginap satu malam sudah dibilang masyarakat tidak dilibatkan, tugas masyarakat hanya mengawasi perencanaan yang dibuat oleh pemerintah desa, hal ini sungguh sangat keliru dihawatirkan akan menimbulkan polemik bagi masyarakat Desa Sungai Nipah.
Terkait hal ini, masyarakat mendesak Kepala Desa Sungai Nipah, Saudara Zainal, untuk mengelola dana tersebut secara transparan dan tidak mengambil keputusan secara sepihak.
Di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 penerimaan dana CSR oleh desa memiliki dasar hukum yang sah dan diakomodasi melalui pasal mengenai, Pendapatan Desa:
Pasal 72 ayat (1) huruf f:
Menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah “hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga”. Dana CSR atau program pemberdayaan dari perusahaan swasta/BUMN secara hukum dikategorikan masuk ke dalam pos ini.
Pasal 72 ayat (1) huruf g:
Mengakomodasi sumber dari “lain-lain pendapatan Desa yang sah”.

Warga mengingatkan bahwa dana CSR yang masuk ke desa adalah amanah publik yang peruntukannya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
Oleh karena itu, perencanaan penggunaannya tidak boleh dilakukan secara semena-mena atau dirumuskan secara tertutup hanya oleh Kades beserta jajaran staf desa.
“Masyarakat jangan hanya dijadikan objek pasif yang seolah-olah baru dilibatkan sebagai pengawas ketika program sudah berjalan. Itu adalah pemahaman yang keliru dan menyalahi aturan,” tegas perwakilan warga Desa Sungai Nipah.
Berdasarkan Undang-Undang tentang Desa, warga memiliki hak mutlak untuk ikut serta merencanakan arah penggunaan anggaran desa.
Elemen masyarakat yang mencakup para pemuka adat, pemuka agama, tokoh masyarakat, hingga kelompok pemuda dan Karang Taruna, wajib dilibatkan secara aktif melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes).
Lebih lanjut, warga menuntut agar wujud transparansi ini segera direalisasikan secara fisik. Sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik, Pemerintah Desa Sungai Nipah diminta segera membuat pengumuman tertulis atau memasang baliho transparansi APBDes/Dana CSR di lokasi yang mudah dilihat oleh seluruh warga.
Baliho tersebut harus memuat secara rinci asal dana CSR sebesar Rp 60 juta tersebut dan ke mana arah alokasi penggunaannya setelah disepakati bersama warga.
Keterbukaan sejak tahap perencanaan ini dinilai sangat krusial agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat.
Dengan melibatkan pemikiran berbagai elemen warga, khususnya generasi muda di Karang Taruna, dana CSR diharapkan bisa dialokasikan untuk program yang benar-benar menjadi prioritas dan mendesak bagi kemajuan Desa Sungai Nipah.
perskpknews.com
(Abah M.Asruf Aziz.SE)
