MAGETAN, PersKpkNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno (SN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan Jawa Barat.
Kasus ini berkaitan dengan program pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2024.
Pantauan Kompas.com di lokasi, momen penetapan ini diwarnai suasana haru. Suratno yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) tampak tak kuasa membendung air mata.
Ketua DPRD Magetan tersebut terlihat menangis saat digelandang oleh penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Magetan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Suratno tidak sendirian. Pihak kejaksaan juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam pusaran kasus yang sama.
Dua di antaranya merupakan kolega Suratno di legislatif, sementara tiga lainnya adalah pendamping. Para tersangka tersebut adalah:
1. SN (Suratno): Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, sebelumnya anggota DPRD 2019–2024
2. JML dan JMT: Anggota DPRD Kabupaten Magetan
3. AN, TH, dan ST: Berperan sebagai pendamping dewan
“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul Iman di kantornya, Jumat (26/4/2026).
Sbrul menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan selama periode empat tahun terakhir. Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp 335,8 miliar, realisasi yang disalurkan mencapai Rp 242,9 miliar.
Dana jumbo tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD.
Namun, dalam perjalanannya, tim penyidik menemukan adanya praktik lancung yang terorganisir. “Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan,” ungkap Sabrul.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah jaksa penyidik mengantongi alat bukti yang dianggap sangat kuat. Sedikitnya 35 saksi telah diperiksa untuk membongkar praktik penyalahgunaan dana rakyat tersebut.
Selain keterangan saksi, Kejari Magetan juga menyita sejumlah aset dan dokumen sebagai barang bukti, meliputi:
– 788 bundel dokumen terkait dana hibah
– 12 barang bukti elektronik yang telah disita secara sah sesuai prosedur hukum
“(Setelah melalui rangkaian proses pemeriksaan) maka telah terpenuhi alat bukti untuk menetapkan enam orang saksi menjadi tersangka,” pungkas Sabrul.
Kini, Suratno dan lima tersangka lainnya harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pukulan telak bagi integritas lembaga legislatif di Kabupaten Magetan.
Kasus ini menunjukkan pola klasik korupsi Pokir: anggota dewan merangkap sebagai perencana, eksekutor, dan penerima manfaat hibah. Penguasaan “dari hulu ke hilir” membuat check and balances jebol. Nilai Rp242,9 M dari APBD kabupaten tergolong masif dan mengindikasikan pelemahan fungsi pengawasan inspektorat dan BPKPD selama 4 tahun.
Penetapan Ketua DPRD aktif sebagai tersangka akan melumpuhkan fungsi legislasi dan anggaran di Magetan. Secara politik, ini jadi preseden buruk di tahun pertama periode 2024-2029. Kejari masih berpeluang mengembangkan ke tersangka lain dari 45 anggota DPRD penerima Pokir.
Sumber: Kompas.com
