Ada apa, Sidang gugatan molor,Hakim ketua sedang keluar kota

Sidang PT.PBI Versus PT. CMI Di Tunda: Akan Di Lanjut Tanggal 21 Lagi

Ketapang, -Rabu 7)2/24 merupakan agenda  Sidang Gugatan PT. Putra Berlian Indah (PT.PBI) terhadap PT. Cita Mineral Investisindo.Tbk. (PT.CMI) Site Air Upas dengan Nomor: 20/Pdt.G/ 2023/PN.Ktp rabu 31 Januari 2024.

 

 

PT. PBI menggugat PT.CMI, adanya terjadi penyerobotan lahan diatas izin PT.PBI. agenda sidang hari ini adalah  mendengarkan keterangan saksi ahli dari PT. CMI.

Agenda sidang hari ini seharusnya PT. CMI Site Air Upas menghadirkan saksi ahli dari instansi pemerintahan yang berwenang, namun sangat disayangkan sidang hari ini ditunda dengan alasan hakim ketua sedang berada diluar sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan dua Minggu kedepan.

Ahmad Upin Ramadan selaku direktur Utama PT.PBI yang didampingi oleh kuasa hukumnya Tengku Amiril Mukminin, SH saat di konfirmasi bahwa agenda sidang hari ini masih mendengarkan saksi ahli dari pihak PT.CMI. namun karena sidang ditunda, maka sidang diagendakan dua Minggu ke depan.

Ahmad Upin. Ramadan mengulas balik sidang sebelumnya bahwa PT.CMI akan menghadirkan saksi ahli, Tetapi faktanya hari ini Pihak PT.CMI tidak menghadirkan saksi ahli sesuai dengan yang disampaikan JUNAIDI, SH. Selaku kuasa hukum PT.CMI pada beberapa hari yang lalu di dalam persidangan sebelumnya, malah menghadirkan mantan kepala desa Karya Baru atas nama Sucian periode 2005- 2010, Suminto periode 2011- 2016, yang mana mereka hanya menerangkan terkait PT.CMI benar telah membebaskan lahan di wilayah desa Karya Baru Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang Kalimantan barat dari tahun 2007 yang lalu.

Hal ini disampaikan oleh Ahmad Upin Ramadan selaku direktur

PT. PBI,  sekali lagi menegaskan bahwa keterangan saksi yang di ajukan oleh PT.CMI. Site Air Upas, sama sekali tidak ada korelasinya, karna tidak masuk dalam substansi perkara ini, dan kami tidak mempersoalkan masalah itu, yang kami persoalkan PT.CMI Ada memiliki izin PKPPR/Izin lokasi,Amdal Dll, sebagaimana diatur dalam peraturan BKPM Nomor 5 tahun 2021 pasal 56 ayat (2), pasal 57 ayat (2),dan pasal 60 ayat (2) apa tidak di wilayah desa karya baru kecamatan marau, kabupaten Ketapang Kalimantan barat ini, karna menurut hemat kami dari PT.PBI tidak mungkin satu wilayah ada dua perizinan yang di keluarkan.

Ahmad Upin Ramadan menambahkan kami dari PT.PBI juga mempertanyakan kepada saksi yang di hadirkan oleh PT. CMI Site Air Upas terkait legalitas perizinan yang dimiliki oleh PT.CMI seperti izin PKPPR/Izin lokasi, amdal dll, kepada saksi selaku kepala desa pada saat itu, dan dua saksi yang mereka hadirkan sama sekali tidak mengetahui, atau tidak pernah di perlihatkan oleh PT.CMI Terkait dengan dokumen perizinan tersebut. Karna PT.CMI Tidak menunjukan legalitas perizinan meraka  terkait dokumen tersebut, kepada dua mantan kepala desa  karya baru,  yang Namanya kami sebut diatas, maka kami menduga lebih kuat bahwa PT.CMI  tidak memiliki izin di wilayah desa karya baru kecamatan marau kabupaten Ketapang Kalimantan barat.